Rumah Umar Patek di Sidoarjo Sepi, Tetangga Sebut Kosong Sudah 3 Hari

Rumah Umar Patek di Sidoarjo Sepi, Tetangga Sebut Kosong Sudah 3 Hari

Suparno - detikJatim
Kamis, 08 Des 2022 15:27 WIB
Rumah Umar Patek di Porong, Sidoarjo
Rumah Umar Patek di Porong, Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Umar Patek, terpidana Bom Bali I resmi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo. Meski demikian, Umar Patek diketahui tak berada di rumahnya setelah bebas.

Rumah Umar Patek diketahui berada di Dusun Kluwih, Desa Kebonagung, Kecamatan Porong. Selama ini, rumah itu ditinggali oleh istrinya. Namun rumah tersebut telah kosong sejak tiga hari ini.

"Sejak tiga hari yang lalu, rumahnya yang ditempati istri Umar Patek sudah kosong," kata Rahayu warga setempat, Kamis (8/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rahayu, umumnya jika istri Umar Patek akan keluar kota pasti akan memberitahukan kepada dirinya. Ia juga mengaku sempat diberitahu bahwa suaminya akan dibebaskan.

"Tapi kalau bebas kemarin saya tidak tahu persis," ujar perempuan 51 tahun itu.

ADVERTISEMENT

Senada, Mukri (59), tetangga Umar Patek mengatakan rumah yang ditinggali sejak 3 tahun itu telah kosong sejak tiga hari ini. Namun istri Umar Patek jarang bersosialisasi dengan tetangganya.

"Ini rumahnya istri Umar Patek sendiri, cuma jarang srawung ke tetangga. Meski saya ini tetangga sebelah rumah tidak pernah komunikasi dengan istri Umar Patek," kata Mukri.

"Dari keterangan Ketua RT 14, RW 3 bahwa istri Umar Patek sudah menjadi warga Kebonagung. Tapi kalau Umar Patek sendiri saya tidak mengetahui," tandas Mukri.

Sebelumnya, Umar Patek, terpidana serangan Bom Bali I, dinyatakan bebas bersyarat. Umar Patek bebas dari Lapas Kelas I Surabaya yang berlokasi di Porong, Sidoarjo.

"Pada hari ini, 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya yang diterima detikJatim, Rabu (7/12/2022).

Meski telah bebas, Umar Patek harus menjalani program pembimbingan. Program ini berlangsung hingga 2030. "Wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," terang Rika.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads