Mengenal Negara Netral di Hari Netralitas Internasional

Mengenal Negara Netral di Hari Netralitas Internasional

Rina Fuji Astuti - detikJatim
Minggu, 11 Des 2022 22:50 WIB
3D Blue Earth on Space. planet, galaxy, stars, cosmos, sea, earth, sunset, globe.
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Jaiphet Seehawong
Surabaya -

Hari Netralitas Internasional diperingati setiap tanggal 12 Desember. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), netral memiliki arti sikap tidak memihak atau bebas.

Mengutip jurnal Universitas Muhammadiyah Malang, negara netral adalah negara yang membatasi diri untuk tidak ikut terlibat, dalam urusan sengketa yang terjadi dalam lingkup masyarakat Internasional.

Sejarah netralitas sebuah negara tak lepas dari apa yang dilakukan Swiss pada 1815. Hingga sekarang, Swiss tidak tergabung dalam organisasi integrasi regional Uni Eropa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dinamika hubungan Swiss dan Uni Eropa telah dimulai sejak lama, yakni ketika penolakan Swiss untuk bergabung dalam Treaty of Rome (1957).

Selanjutnya pada 1992, Swiss menolak bergabung dalam European Economic Area (EEA). Dalam referendum mengenai negosiasi untuk bergabung dalam Uni Eropa pada 1997 pun, Swiss menolak untuk bergabung.

ADVERTISEMENT

Kemudian pada 2001, referendum untuk mengajukan kembali keanggotaandalam Uni Eropa ditolak 76,7 persen masyarakat Swiss. Penolakan-penolakan Swiss untuk bergabung dalam Uni Eropa tersebut, dilatarbelakangi pertahanan identitas netralitas dan kedaulatan yang dilakukan sebagian besar masyarakatnya.

Prinsip netralitas yang dianut Swiss adalah 'active and armed (aktif dan bersenjata). Aktif berarti Swiss turut serta dan berkontribusi dalam pergaulan internasional (ikut serta dalam peace promotion di seluruh dunia).

Prinsip bersenjata berarti meskipun negara netral, Swiss memiliki pasukan militer yang dimanfaatkan untuk pertahanan negara dan tujuan perdamaian.

Hak dan kewajiban negara netral dikutip dari jurnal Universitas Muhammadiyah Malang (UMM):

  1. Negara netral dilarang terlibat dalam perang.
  2. Negara-negara yang terlibat perang harus menghormati teritorial negara netral. Negara yang sedang berperang dilarang melewati perairan dan berhenti di pelabuhan negara netral. Dalam hal ini negara netral memiliki keharusan dan hak untuk mencegah hal itu terjadi (boleh memiliki dan menggunakan pasukan militer, namun hanya bertujuan untuk mempertahankan negara).
  3. Negara netral boleh menyumbangkan pelayanan sebagai perantara, penerima pengungsi, pertolongan terhadap korban perang, dan jenis bantuan kemanusiaan lainnya.

Netralitas Indonesia dalam Kasus Dunia

Dalam kasus Rusia Ukraina, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, Indonesia bersikap netral. Namun demikian, Moeldoko menekankan Indonesia tetap berada dalam posisi yang mendukung perdamaian dan menentang segala macam bentuk kekerasan oleh siapa pun.

Dalam situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dijelaskan, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 dilaksanakan dengan netral di tengah konflik antara negara-negara Barat.




(sun/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads