Wakil Bupati Bangkalan Jadi Plt Bupati, Perlukah Jabatan Wabup Diisi?

Wakil Bupati Bangkalan Jadi Plt Bupati, Perlukah Jabatan Wabup Diisi?

Faiq Azmi - detikJatim
Sabtu, 10 Des 2022 15:42 WIB
Plt Bupati Bangkalan
Wagub Jatim Emil Dardak (kanan) menyerahkan SPT kepada Plt Bupati Bangkalan Mohni (Foto: Dok. Pemprov Jatim)
Surabaya -

Wakil Bupati Bangkalan Mohni telah diberi Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai Plt Bupati Bangkalan hingga masa jabatan berakhir. Perlukah kursi Wabup Bangkalan diisi?

Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jatim Jempin Marbun mengatakan jabatan Bupati Bangkalan-Wabup Bangkalan akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang.

Menurut Jempin, kursi Wabup Bangkalan tidak perlu diisi nama baru. Sebab, Mohni juga merangkap sebagai Wabup Bangkalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jabatannya di Bupati Bangkalan kan Plt, jadi secara tugas dia juga merangkap sebagai Wakil Bupati Bangkalan," kata Jempin kepada detikJatim, Sabtu (10/12/2022).

Selain sudah dirangkap Mohni, Jempin menyebut masa jabatan Bupati Bangkalan hanya tersisa beberapa bulan saja, tidak sampai setahun. Maka dari itu tidak perlu diisi kursi Wabup Bangkalan.

ADVERTISEMENT

"Tidak perlu diisi, karena masa jabatannya juga kurang dari setahun, hanya beberapa bulan saja," jelasnya.

Sementara, PPP yang notabene partai Bupati Bangkalan non-aktif Abdul Latif Amin Imron (Ra Latief) masih akan mendiskusikan dengan partai pengusung soal kursi Wabup Bangkalan.

"Masih kita komunikasikan dengan partai lain yang juga mengusung Ra Latif-Mohni. Selain PPP ada Golkar dan Gerindra," tandasnya.




(faa/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads