Kata Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Soal Naiknya Tunjangan Perumahan Saat Pandemi

Kata Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Soal Naiknya Tunjangan Perumahan Saat Pandemi

Sugeng Harianto - detikJatim
Jumat, 09 Des 2022 18:03 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istiono
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istiono (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Kota Madiun -

Pimpinan DRPD Kota Madiun buka suara terkait kenaikan tunjangan perumahan saat pandemi COVID-19 tahun 2021. Tunjangan tersebut mencapai Rp 3,82 miliar.

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono membenarkan bahwa tunjangan itu diajukan oleh pihaknya. "Iya (DPRD ajukan)," ujar Istono, Jumat (9/12/2022).

Menurut Istono, pengajuan tunjangan perumahan saat pandemi tak ada yang salah. Sebab hal itu adalah hak para wakil rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu menyangkut hak kami, ya kami toh (ajukan kenaikan tunjangan perumahan). Saat itu yang dilakukan peninjauan kembali, untuk kajian kembali. Karena hitungan saat itu apraisal yang sudah 3 tahun lalu," ujar Istono.

"Kita minta tinjau kembali, (apraisal). Insyaallah runtut," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Istono menjelaskan sebelum tunjangan perumahan naik, 30 anggota DPRD Kota Madiun masih menggunakan apraisal yang lama dan perlu untuk peninjauan. Besarannya untuk Ketua DPRD Kota Madiun sebesar Rp 11.800.000, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 11.800.000 dan anggota DPRD sebesar Rp 8.250.000.

"Karena hitungan yang diterima pada saat itu acuannya adalah apraisal tiga tahun yang lalu. Untuk itu kita minta ditinjau kembali," terang Istono.

Istono mengaku laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Madiun bagus sehingga meminta agar dilakukan perhitungan ulang kelayakan besaran tunjangan perumahan pada pertengahan tahun 2021.

"Mengacu pada kelayakan dan tingkat inflasi, akhirnya kami minta untuk dilakukan perhitungan ulang. Kemudian Sekwan DPRD melakukan apraisal itu kemudian ketemu angka pada perubahan APBD 2021," jelas Istono.

Istono juga memastikan kenaikan tunjangan perumahan DPRD Kota Madiun tidak berlaku surut. Pimpinan dan anggota DPRD Kota Madiun baru mulai menerima kenaikan tunjangan perumahan setelah nilai apraisal keluar dan dicantumkan dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Madiun tahun 2021.

"Dulu waktu menerapkan hasil apraisal lama (2021) itu kami mendengar pihak penilai melakukan presentasi di depan teman-teman eksektutif juga. Informasinya seperti itu. Naik turun itu kan ranahnya apraisal kepala daerah merubah perwalnya. Kemudian dipayungi peraturan wali kota kemudian dijalankan oleh bendahara DPRD kemudian tunjangan itu diterima teman-teman DPRD," papar Istono.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jatim menemukan DPRD kota Madiun bancakan kenaikan tunjangan perumahan saat pandemi COVID-19 senilai Rp 3,82 miliar. Kenaikan paling fantastis didapat oleh Ketua DPRD meskipun sudah ada rumah dinas.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads