Hari HAM Sedunia 2022: Wujudkan Keadilan untuk Semua

Hari HAM Sedunia 2022: Wujudkan Keadilan untuk Semua

Rina Fuji Astuti - detikJatim
Jumat, 09 Des 2022 15:08 WIB
Twibbon Hari HAM 2022 bisa digunakan untuk memeriahkan peringatannya tanggal 10 Desember. Hari HAM untuk memperingati hak-hak yang dapat dimiliki setiap orang.
Twibbon Hari HAM 2022/Foto: Twibbonize
Surabaya -

Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia diperingati setiap 10 Desember. HAM bisa diartikan sesuatu yang sifatnya pokok dan melekat pada diri setiap insan, sebagai anugerah dari Tuhan.

Seperti yang dijelaskan dalam jurnal Universitas Internasional Batam, secara definitif hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Tema Hari HAM Sedunia 2022

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia telah merilis tema Hari HAM 2022. Temanya yakni 'Advancing Human Rights for Everyone' atau 'Pemajuan Hak Asasi Manusia untuk Setiap Orang'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan tema Hari HAM Sedunia 2022 yaitu 'Dignity, Freedom and Justice for All' yang artinya 'Martabat, Kebebasan, dan Keadilan untuk Semua'.

Sejarah Hari HAM Sedunia

Hari HAM Sedunia berawal dari kekejaman Perang Dunia II (1939-1945). Peperangan itu memberikan pelajaran penting agar tidak terulang kembali.

ADVERTISEMENT

Pada 10 Desember 1948, Majelis PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Seperti yang dijelaskan dalam situs resmi PBB.

DUHAM adalah dokumen penting yang menetapkan berbagai hak dan kebebasan mendasar, yang menjadi hak semua manusia. Ini menjamin hak-hak setiap individu di mana pun tanpa perbedaan berdasarkan kebangsaan, tempat tinggal, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, agama, bahasa, atau status lainnya.

Pada 1950, peringatan Hari HAM Sedunia resmi dimulai. Itu setelah Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi 423 (V) yang mengundang seluruh negara dan organisasi dunia yang berkepentingan, untuk mengadopsi 10 Desember sebagai Hari Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM di Indonesia

Mengutip situs resminya, Komnas HAM berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Soal itu disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999, keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.

Di samping kewenangan tersebut, menurut UU No 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dengan dikeluarkannya UU No 26 Tahun 2000 tantang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan Undang-undang tersebut, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Komnas HAM mendapatkan tambahan kewenangan berupa pengawasan. Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM, dengan maksud mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah, yang dilakukan secara berkala atau insidentil, dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis, yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.




(sun/dte)


Hide Ads