Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Semeru Putra Transindo, Semarang akan dipanggil polisi buntut kecelakaan bus masuk jurang Magetan. Dia akan dimintai keterangan terkait standar keselamatan kendaraan dan karyawan.
Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Hotman Sirait menjelaskan, keterangan pemilik bus penting untuk melengkapi materi penyelidikan terkait penyebab kecelakaan. Pemeriksaan tersebut akan berlangsung di Mapolres Magetan.
"Karena (sopir) meninggal, kita dalami perusahaannya. Apa mengenali fitur-fitur kendaraan, apakah berfungsi dengan baik?" jelas Hotman, Selasa (6/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan terkait pemeliharaan kendaraan. Berdasar temuan polisi, bus tersebut masih layak jalan. Namun, uji KIR-nya bakal habis pertengahan Desember ini.
"Kalau surat uji KIR masih berlaku sampai pertengahan bulan ini, sepertinya masih layak jalan. Tapi kita akan memintai keterangan ke perusahaan bus, apakah tim mekanik perusahaan melakukan check and recheck sebelum berangkat dari Semarang," tambah Hotman.
Hotman melanjutkan, saat ini Unit Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jatim masih menyelidiki penyebab kecelakaan bus masuk jurang tersebut. Korlantas juga meminta pihak PUPR untuk membuat lokasi jalur penyelamat jika kendaraan mengalami hambatan di Jalur Tembus Sarangan-Tawangmangu, Plaosan Magetan.
"Kami mengharapkan dari PUPR bahwa sudah direncanakan membangun jalur keselamatan pada lokasi-lokasi yang ada kejadian seperti itu. Jadi kalau ada kegagalan karena faktor tanah, baik naik maupun turun, bisa berefek ke sistem pengereman, sehingga penting ada jalur keselamatan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, bus pariwisata milik PO Semeru Putra Transindo bernopol H 1470 AG itu berangkat dari Semarang Barat hendak menuju Telaga Sarangan Magetan. Mereka merupakan rombongan satu RT asal Kelurahan Manyaran, Semarang Barat yang akan berwisata. Akibat kecelakaan itu 7 orang tewas dan 48 orang lainnya luka-luka.
(fat/dte)