DPRD Jatim Sahkan Perda Tenaga Keperawatan

DPRD Jatim Sahkan Perda Tenaga Keperawatan

Faiq Hidayat - detikJatim
Sabtu, 03 Des 2022 01:05 WIB
dprd jatim mengesahkan perda tenaga keperawatan
DPRD Jatim mengesahkan perda tenaga keperawatan (Foto: Faiq Azmi)
Surabaya -

DPRD Jatim pada akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tenaga Keperawatan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Jatim.

Dalam rapat paripurna di DPRD Jatim yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anik Maslachah dihadiri langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Paripurna ini menyetujui pengesahan akhir Perda Tenaga Keperawatan setelah mendengarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi.

Anik Maslachah menyampaikan bahwa pembentukan perda tersebut merupakan bagian dari semangat partainya dalam memberikan perhatian lebih terhadap tenaga keperawatan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Fraksi PKB DPRD Jatim ini menyebut salah satu poin dari Perda Tenaga Keperawatan adalah memberikan jaminan kesejahteraan kepada tenaga keperawatan baik yang ada di tingkat kecamatan ataupun di tingkat desa.

"Perda ini untuk perlindungan dan memastikan tenaga keperawatan seperti yang di Ponkesdes dan Poskestren mendapatkan haknya, yaitu mendapatkan gaji atau tunjangan setiap bulannya sebagaimana disebutkan pada pasal 22," ungkap Anik usai memimpin Rapat Paripurna, Jumat (2/12/2022) petang.

Dirinya berharap perda yang baru saja disahkan bisa diimplementasikan secara maksimal. Sehingga tidak lagi ditemui tenaga kesehatan yang ada di puskesmas pelosok Jawa Timur terlambat menerima haknya.

ADVERTISEMENT

Sekretaris DPW PKB Jatim ini mengungkapkan gaji atau insentif tenaga kesehatan yang ada di Ponkesdes kerap kali terlambat lebih dari empat bulan lamanya di awal tahun anggaran seperti yang terjadi di tahun 2020 dan 2021. Sedangkan Jatim memiliki tenaga perawat Ponkesdes sebanyak 3.213 orang yang tersebar di seluruh desa se-Jatim.

Selain itu, adanya perda tersebut juga dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi tenaga keperawatan yang ada di Jatim. Hal tersebut menjadi tugas dari Pemprov Jatim untuk memberikan pelatihan sekaligus sertifikasi kompetensi untuk mereka yang akan mendapatkan penugasan. Hal tersebut tidak terlepas untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Tidak hanya menjamin tenaga keperawatan, namun juga untuk memberikan jaminan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Agar masyarakat terhindar dari praktik-praktik kesehatan ilegal," ujarnya.

Anik menegaskan komitmen PKB bersama rakyat untuk membantu dalam upaya pemulihan ekonomi dan kebangkitan rakyat.

"Pesan Ketum, Gus Muhaimin PKB harus bersama rakyat, dan membantu serta memberi solusi atas permasalahan warga," tandasnya.




(fai/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads