Dari 19 OPK di Ponorogo, ada 8 OPK yang menggelar aksi. Di antaranya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), PDGI, IAI, PPNI, IBI, Patelki, PTGMI, serta PAFI di Kantor IDI Ponorogo, Jalan Sumatera, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo.
Ketua IDI Cabang Ponorogo, dr Aris Cahyono mengatakan dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan, banyak hal ternyata kurang tepat baik dari sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum.
"Paling mendasar keterlibatan organisasi profesi ini dihilangkan," tutur Aris kepada wartawan, Senin (28/11/2022) sore.
"Padahal keterlibatan OPK selama ini bersinergi dengan baik bersama Pemda," terang Aris.
Aris menyontohkan jika ada seorang dokter akan praktik di Ponorogo. Maka yang bersangkutan harus mengurus rekomendasi dari OPK. Sebelum mengeluarkan rekomendasi tentu ada kajian tentang dokter tersebut. Mulai dari lulusan darimana hingga sudah melakukan uji kompetensi atau belum.
"Nah rekomendasi ini yang nantinya untuk mengkaji dokter ini abal-abal apa bukan," papar Aris.
Setelah rekomendasi keluar, lanjut Aris, baru mengurus perizinan ke Pemda. Inilah fungsi OPK sebagai saringan. Khawatir jika saringan ini dihilangkan bisa mendapat dokter yang tidak berkualitas.
"Kalau saringan dihilangkan takutnya kita mendapat dokter-dokter yang nggak tahu asalnya dari mana. Terus misalnya profesi dokter dalam berpraktik harus ada regulasi-regulasi tentang profesinya, entah seminar atau pelatihan yang harus diikuti padahal semua itu selama ini diatur organisasi profesi," pungkas Aris.
Berikut tuntutan para nakes tersebut ada 5 poin terkait penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan yakni:
1. Menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat dan dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.
2. Menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
3. RUU Omnibus Law Kesehatan dapat berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi OPK dengan pemerintah di daerah yang sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.
4. OPK mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah dengan melibatkan OPK dan tetap menjaga kewenangan OPK dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib.
5. Menuntut agar UU Praktek Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan seluruh OPK dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru.
(dpe/fat)