Hari Penghapusan Perbudakan Internasional 2 Desember 2022

Hari Penghapusan Perbudakan Internasional 2 Desember 2022

Rina Fuji Astuti - detikJatim
Kamis, 01 Des 2022 16:24 WIB
Hari Penghapusan Perbudakan Internasional
Ilustrasi/Foto: John Raphael Smith/Courtesy of the Rijksmuseum, Amsterdam
Surabaya -

Hari Penghapusan Perbudakan Internasional jatuh pada 2 Desember setiap tahunnya. International Day for the Abolition of Slavery memiliki sejarah yang mendalam.

Peringatan ini penting mengingat, perbudakan masih terjadi di sejumlah negara termasuk Indonesia. Dalam situs resmi Komnas Ham RI diterangkan, praktik perbudakan yang masih ada di Indonesia yaitu perbudakan modern dan perbudakan konvensional.

Perbudakan konvensional

Perbudakan konvensional atau tradisional masih menganggap manusia sebagai benda. Sehingga bisa diperjualbelikan, dipindahalihkan dan digunakan sesuai dengan keinginan pemiliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbudakan konvensional biasanya dipengaruhi tradisi dan adat yang diberikan secara turun temurun. Meski perbudakan ini tradisional, namun masih terjadi di Indonesia maupun belahan dunia lainnya.

Perbudakan Modern

Perbudakan ini terjadi di berbagai sektor seperti sektor perikanan, perkebunan dan buruh migran di luar negeri. Padahal Indonesia telah memiliki landasan normatif yang cukup memadai, dalam upaya mencegah dan mengurangi perbudakan modern.

ADVERTISEMENT

Ada 3 unsur dalam perbudakan modern. Yakni kuasa semena-mena, masih memaksa serta korban yang tidak mampu melepaskan diri dari perbudakan itu.

Peraturan Perbudakan di Indonesia

Larangan perbudakan di Indonesia berdasarkan UU No 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia. Bunyinya: Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhamba, perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.

Sejarah Hari Penghapusan Perbudakan Internasional

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk penindasan lalu lintas orang dan eksploitasi prostitusi lainnya pada 2 Desember 1949, melatarbelakangi sejarah Hari Penghapusan Perbudakan Internasional.

Dalam situs resmi DPR RI ada penjelasan terkait isu perdagangan orang, yang ditandai dengan adanya Konvensi PBB tahun 1949, mengenai penghapusan perdagangan manusia dan eksploitasi pelacuran oleh pihak lain.

Itu yang menjadi latar belakang Hari Penghapusan Perbudakan Internasional yang diperingati setiap 2 Desember 1949.

Tujuan Hari Penghapusan Perbudakan Internasional

Tujuan Hari Penghapusan Perbudakan Internasional adalah, untuk memberantas bentuk-bentuk perbudakan kontemporer. Seperti perdagangan orang, eksploitasi seksual, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, pernikahan paksa, dan perekrutan paksa anak-anak untuk digunakan dalam konflik bersenjata.

Majelis PBB secara resmi pada 1995, menetapkan Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan atau Hari Penghapusan Perbudakan Internasional setiap 2 Desember.

Itu ditetapkan usai pertimbangan pengajuan dari kelompok kerja PBB, tentang perbudakan pada 1985.




(sun/fat)


Hide Ads