Ketua KPK Firli Bahuri enggan berkomentar banyak ketika ditanya soal kasus dugaan gratifikasi tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang mencatut nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
"Jadi saya tidak merespons khusus tentang pertanyaan (gratifikasi tambang) anda. Tetapi KPK tetap bekerja dengan prinsip praduga tak bersalah. KPK bekerja menjunjung tinggi hak hukum dan karena KPK diuji peradilan," kata Firli kepada wartawan di Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS), Rabu (30/11/2022).
Firli menyebut bahwa KPK selalu merespons semua informasi yang masuk. Termasuk soal dugaan gratifikasi tambang batu bara. Namun, KPK tetap harus mendalami informasi yang diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sesungguhnya, kita merespons setiap ada informasi. Tapi tentunya informasi itu harus didalami dengan suatu bukti-bukti yang cukup. Kita tidak ikut di dalam suatu opini, suatu cerita atau bahan diskusi, karena kerja KPK akan diuji di peradilan," jelasnya.
Firli melanjutkan, KPK bekerja profesional, akuntabel dan transparan. Tujuannya untuk menjamin masalah hukum dan keadilan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Dan KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang, kecuali atas perbuatan dan keadaan dengan berdasarkan bukti yang cukup," pungkasnya.
Kasus tambang batu bara ilegal itu mencuat berdasar pengakuan Ismail Bolong di dalam sebuah video testimoni. Dia menyebut adanya pemberian uang untuk Komjen Agus Andrianto dari tambang di Kaltim. Hal yang sama juga diungkap oleh mantan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Belakangan, Ismail Bolong meralat pernyataannya karena dia mengaku dipaksa oleh Brigjen Hendra Kurniawan.
(fat/dte)