Dokter, bidan dan perawat Lamongan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Mereka menilai Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku 5 tahun penuh problem, apalagi seumur hidup.
Puluhan orang berbagai Organisasi Profesi Kesehatan (OPK) Lamongan turun ke jalan, Senin (28/11/2022). Mereka kompak menolak RUU Omnibus Law Kesehatan yang akan dimasukkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
60 Tenaga profesi kesehatan di Lamongan ini juga membawa poster berisi tuntutan. Yakni, 'Menolak RUU Omnibus Law Kesehatan'. 'RUU Kesehatan (Omnibus Law) Mengancam Keselamatan dan Kepentingan Masyarakat. Tolak!!'. Mereka memulai aksinya di Telaga Bandung, di Jalan Laras Liris Lamongan untuk kemudian longmarch menuju gedung DPRD Lamongan, Jalan Basuki Rahmat Lamongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 9 organisasi profesi kesehatan di Lamongan yang hari ini ikut turun ke jalan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan," kata Korlap Aksi Budi Himawan kepada wartawan di sela aksinya, Senin (28/11/2022).
Pria yang juga Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lamongan ini mengungkapkan, ke 9 organisasi profesi kesehatan di Lamongan ini bersepakat menolak RUU Omnibus Law Kesehatan dimasukkan ke Prolegnas. Informasi yang mereka terima, kata Budi, RUU Omnibus Law Kesehatan ini akan dimasukkan ke Prolegnas pada Selasa (29/11/2022).
"Bagaimana bisa RUU yang tidak pernah ada naskah akademisnya dibagikan ke kami kok bisa dimasukkan ke Prolegnas pada Selasa besok, ada apa ini?" ujar Budi.
Budi mengungkapkan, ada beberapa hal menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Pertama, Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan dan akan diberlakukan seumur hidup.
"Hal ini akan menjadi preseden buruk karena kita tidak bisa mengontrol ethics, skill dan lain sebagainya dari anggota kita dalam melayani masyarakat. Kondisi sekarang STR berlaku 5 tahun saja sudah menjadi problem, bagaimana kalau berlaku seumur hidup," jelasnya.
Alasan lainnya terkait penolakan mereka terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan ini, menurut Budi, liberalisasi sektor kesehatan. Di mana tenaga-tenaga kesehatan asing akan dipermudah untuk masuk ke Indonesia.
Mereka dengan tegas tidak takut dengan tenaga kesehatan asing, namun yang ditakutkan adalah pelayanan kepada masyarakat akan terganggu.
"Alasan terakhir kenapa kita menolak adalah karena di RUU itu Surat Rekomendasi dari organisasi profesi untuk mendapatkan surat izin praktek akan dihapuskan, sementara organisasi profesi diberi mandat untuk menjaga ethics, skill dan knowledge secara berkelanjutan," tegasnya.
Semua organisasi profesi kesehatan yang hari ini turun jalan, tandas Budi, menolak keras RUU Omnibus Law Kesehatan dan berharap agar RUU tersebut dikeluarkan dari Prolegnas karena dari proses awal pembentukannya saja sudah cacat. Kalaupun tetap dimasukkan, Budi berharap agar organisasi profesi dan masyarakat dilibatkan secara penuh dan jangan sampai mencederai kepercayaan dan layanan kesehatan kepada masyarakat.
"Jangan sampai RUU ini mencederai pelayanan kesehatan kepada masyarakat," imbuhnya.
Sementara peserta aksi diterima anggota DPRD Lamongan. Mereka diterima 3 anggota DPRD Lamongan, Abdul Shomad, Fadli dan anggota DPRD Lamongan lainnya.
"Kami terima aspirasi dari Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan di Lamongan ini dan akan kami tindaklanjuti untuk kami sampaikan ke pemerintah pusat," ungkap Shomad.
Usai berdialog dan menyampaikan tuntutan, puluhan tenaga kesehatan ini kemudian membubarkan diri dengan dikawal petugas kepolisian Lamongan.
(dpe/fat)