Macet Imbas Aksi Gambaran Penanganan Tragedi Kanjuruhan yang Jalan di Tempat

Macet Imbas Aksi Gambaran Penanganan Tragedi Kanjuruhan yang Jalan di Tempat

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Minggu, 27 Nov 2022 14:18 WIB
Aksi Aremania tuntut Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan di Simpang 4 Karanglo, Malang
Aksi Aremania tuntut Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan di Simpang 4 Karanglo, Malang (Foto: Istimewa/dok Polres Malang)
Kota Malang -

Aksi turun jalan Aremania menyuarakan 'Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan' baik di Kota Malang maupun di Kabupaten Malang membuat lalu lintas macet. Menurut Aremania, macetnya lalu lintas itu adalah gambaran dari penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Sampek kapan pun bakal koyok ngene (bakal seperti ini) selama pelaku-pelakune (Tragedi Kanjuruhan) belum tertangkap," ujar salah satu Aremania Bareng, Indra Bogel kepada detikJatim di Jalan Ijen, Kota Malang, Minggu (27/11/2022).

Aremania, kata Indra, akan terus melakukan aksi serupa selama tidak ada kejelasan dari tuntutan yang mereka sampaikan, termasuk Aremana yang berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan tuntutan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejelasan tentang arek-arek sing budal nang Jakarta. Istilahe semakin diruwet (dibikin ruwet) aksi akan semakin berlipat ganda," tegasnya.

Secara spesifik mengenai kemacetan di Kota Malang maupun di Kabupaten Malang imbas aksi Aremania hari ini, Indra yang menyebutkan bahwa itu merupakan gambaran dari penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan.

ADVERTISEMENT

"Macet iki, ya, menggambarkan penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan. Selama dua bulan ini, kan, macet. Jika penanganan kasus berjalan lancar. Insyallah arek-arek nggak mungkin turun jalan bikin macet," katanya.

Indra mengingatkan lagi tentang sejumlah tuntutan Aremania mengenai 'Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan'. Pertama, Aremania menganggap para pelaku dalam Tragedi Kanjuruhan tidak hanya 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

"Pelaku-pelaku sik belum ditambah, tutuk opo sing direkomendasikno TGIPF (dari apa yang direkomendasikan TGIPF)," ujarnya.

Selain itu, Aremania juga menuntut sejumlah hal lainnya. Yakni rekonstruksi ulang Tragedi Kanjuruhan sehingga semakin jelas siapa saja yang harus dijadikan tersangka dalam tragedi kemanusiaan 1 Oktober tersebut, serta penerapan pasal tambahan terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana.

"Rekonstruksi ulang, penambahan pasal, dan penambahan tersangka. Karena selama ini gurung (belum) tuntas," katanya.




(dpe/iwd)


Hide Ads