Seorang ibu di Tuban bernama Enik Ekawati rela menjual ginjalnya untuk melunasi utang anaknya sebanyak Rp 200 juta. Dokter menegaskan jual beli organ tubuh dilarang, termasuk ginjal.
Selain melanggar kode etik yang diatur majelis kode etik kedokteran (MKIK), beberapa proses harus dijalani. Di antaranya, wawancara, psikologi, match ginjalnya, cek status kesehatan pendonor.
Dokter spesialis penyakit dalam RSI Jemursari, dr Ardyarini Diah Savitri SpPD mengatakan terdapat banyak proses yang harus dilalui. Artinya tidak bisa serta-merta mudah menjual ginjal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau proses organ donor itu sangat banyak prosesnya. Mulai ada tes wawancara, psikologi, match ginjalnya, cek status kesehatan pendonor, nggak boleh asal dan tidak sehat," jelasnya saat dihubungi detikJatim, Rabu (23/11/2022).
Saat proses wawancara pun akan ditanya motivasinya saat akan mendonorkan organ dalam. Jika tujuan dan motivasinya untuk mendapatkan uang, dia memastikan hal itu tidak akan lolos.
"Ada persyaratan dan timnya untuk organ transplan. Pendonor dites psikologisnya, ada yang sampai nangis-nangis nggak lolos jadi pendonor," tandasnya.
Dosen sekaligus Wakil Dekan 1 FK Unusa ini mengatakan, meski donor organ dalam free, tapi ada biaya untuk melakukan tindakan operasi. Namun hanya sebatas pembiayaan operasi yang diperbolehkan.
"Untuk ginjal secara etik kedokteran nggak boleh membayar, harus free. Melanggar etik itu kalau di kami. Ada Etikanya yaitu yang diatur oleh majelis kode etik kedokteran (MKIK). Kalau mau donor organ harus free tidak boleh ada biaya," ujarnya.
Dan saat proses transpalansi organ dalam, tambah dia, terdapat banyak proses yang harus dilalui. Artinya tidak bisa serta-merta menjual ginjal.
(esw/fat)