Bawaslu Banyuwangi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan kecurangan perekrutan Panwascam yang dilakukan Bawaslu beberapa waktu lalu.
Laporan itu dikirim oleh Hendik, warga Songgon, Banyuwangi, salah satu warga yang sebelumnya mendaftar sebagai calon Panwascam. Hendik mengatakan pelaksanaan perekrutan Panwascam pada Bawaslu dinilai menyalahi kode etik. Ada dugaan pengkondisian.
"Salah satu buktinya adalah ada oknum komisioner yang membocorkan soal tes CAT (Computer Assisted Test) kepada beberapa peserta," kata Hendik kepada wartawan, Minggu (13/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alibi yang beredar, bahwa soal CAT yang dibocorkan adalah kisi-kisi belaka. Namun menurut Hendrik, bila hanya sekedar kisi-kisi lantas mengapa hanya diberikan pada segelintir peserta saja.
"Jika beralasan hanya kisi-kisi soal ujian CAT, kenapa yang dibocorkan hanya orang-orang yang direkrut dan yang sudah dicetak akan direkrut sebagai Panwascam. Saya juga peserta ikut mendaftar, tapi saya sendiri tidak dapat bocoran. Niat dan sifat perbuatan oknum Bawaslu seperti itu menyangkut integritasnya sudah tidak beretika," tegasnya.
Kejadian ini tidak hanya terjadi pada tahun 2022 ini saja. Menurut Hendrik dugaan kecurangan juga pernah terjadi pada tahun 2019 silam.
Pada pemilu 2019 ada tindakan oknum komisioner Bawaslu Banyuwangi yang juga dinilai melanggar kode etik. Kala itu, oknum komisioner menghalang-halangi kerja Panwascam dan PPK Kecamatan Songgon.
"Sebetulnya itu murni pelanggran kode etik, oknum yang melarang juga itu-itu saja. Orangnya sama," bebernya.
Dengan laporan ini, Hendik berharap ada tindakan tegas dari DKPP untuk Bawaslu Banyuwangi. "Laporan kami kirim pada Rabu tanggal 9 lalu dan sudah diterima oleh DKPP. Semoga segera diproses," tegasnya.
Tak hanya itu, Bawaslu Banyuwangi juga menuai kontroversi. Hal ini lantaran Bawaslu meloloskan dua orang anggota parpol menjadi Panwascam.
Kedua Panwascam terpilih yang namanya terdaftar di Sipol itu adalah HS Panwascam terpilih dari Kecamatan Kalipuro dan AWA anggota panwascam terpilih dari Kecamatan Singojuruh.
Namun setelah menjadi sorotan, Panwascam Kalipuro, berinisial HS mengundurkan diri. Pria itu memilih lantaran dia secara sah dan mengakui bila merupakan anggota salah satu partai politik. Sementara AWA masih melenggang bebas.
Terpisah saat dikonfirmasi Tenaga Ahli DKPP, Saihu membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan sementara ini masih tahap verifikasi formil dan materiil.
"Semua laporan yang masuk kami proses. Nanti setelah selesai akan ada jawaban, kalau dianggap cukup maka akan kita lakukan sidang pemeriksaan," bebernya.
Namun, masih Saihu, bila laporan dianggap masih belum memenuhi syarat akan dikembalikan kepada pelapor. Selanjutnya DKPP akan meminta pelapor untuk memenuhi syarat yang kurang.
"Ini masih proses karena kasus semacam ini tidak hanya terjadi di Banyuwangi. Kemarin perekrutan hampir seluruh daerah kan waktunya sama. Jadi butuh waktu, tapi ini tidak akan lama," tegasnya.
(dpe/iwd)