Menjelang penetapan UMK 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur, serta UMP Jawa Timur tahun 2023, buruh menginginkan adanya kenaikan 13% untuk UMK dan UMP.
Wakil Sekretaris FSPMI Jatim Nuruddin Hidayat menyebut, kenaikan 13% untuk UMK dan UMP sudah sesuai dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Harapan buruh naik 13% berdasarkan nilai inflasi Jatim year on year sebesar 6,80% dan pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2022 Jatim sebesar 5,58%," kata Nuruddin kepada detikJatim, Rabu (16/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Udin juga menegaskan, para buruh menolak Penetapan UMK tahun 2023 menggunakan formulasi PP 36/2021 tentang pengupahan. Karena, PP 36/2021 tentang Pengupahan merupakan aturan turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
"Dalam amar putusannya MK menyatakan kebijakan atau aturan yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan. Dan kebijakan pengupahan ini merupakan kebijakan yang bersifat strategis dan tentunya berdampak luas terhadap buruh di seluruh Indonesia, sehingga PP 36/2021 ini pun juga harus ditangguhkan pelaksanaannya," ujarnya.
"Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KEP/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 yang penetapannya menggunakan PP 36/2021 telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam putusan perkara sengketa tata usaha negara nomor 134/B/2022/PTTUN.SBY," sambungnya.
Udin menambahkan, jika kenaikan UMK tahun 2023 menggunakan formulasi PP 36/2021, maka sudah dipastikan 6 Kabupaten/Kota di Jatim yakni Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Pacitan tidak akan mengalami kenaikan.
Baca juga: Buruh Pasuruan Desak UMK Naik 13 Persen |
"Karena kabupaten, kota yang mengalami kenaikan pun rata-rata hanya sebesar 2,83%, kenaikan lebih rendah dari inflasi yang sebesar 6.80%. Artinya secara nominal mengalami kenaikan, tetapi dari segi daya beli upah buruh tergerus inflasi," tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Udin, buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar di Kantor Gubernur Jatim pada besok Kamis, 17 November 2022.
"Serikat pekerja atau serikat buruh di Jawa Timur yang tergabung dalam Aliansi GASPER berencana melakukan aksi besar di Kantor Gubernur Jawa Timur untuk memperjuangkan kenaikan UMK sebesar 13%," tandasnya.
(faa/iwd)