Perangkat Desa Ngeluruk Kantor Camat Bojonegoro gegara 5 Bulan Tak Gajian

Perangkat Desa Ngeluruk Kantor Camat Bojonegoro gegara 5 Bulan Tak Gajian

Ainur Rofiq - detikJatim
Jumat, 04 Nov 2022 19:14 WIB
perangkat desa ngeluruk kantor Kecamatan Bojonegoro
perangkat desa ngeluruk kantor Kecamatan Bojonegoro (Foto: Ainur Pofiq)
Bojonegoro -

Puluhan aparatur perangkat desa dan kepala desa di tujuh desa di Kecamatan Bojonegoro Kota ngluruk ke kantor camat. Mereka protes karena tak menerima gaji selama lima bulan.

Mereka yang kebanyakan ibu-ibu perangkat desa nekat mendatangi kantor kecamatan untuk mendesak pihak kecamatan membayar gaji mereka. Mereka juga meminta penyelesaian terkait surat penolakan atau pengembalian proposal pengajuan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2022.

Surat Penolakan pengembalian proposal dari Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan pihak Kecamatan ditujukan kepada Pemerintah Desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para perangkat desa itu sangat kesal dan melontarkan beberapa kalimat protes. Karena di Kecamatan Bojonegoro Kota terdapat pemerintah desa dan kelurahan, tapi yang ditarget pelunasan pajak khususnya PBB P2 hanya yang dari pemerintah desa.

"Selama lima bulan tidak gajian, semua disebabkan karena ADD tahap II tahun 2022 tidak cair. Kami harus gali lubang tutup lubang untuk kebutuhan hidup keluarga," ujar salah satu perades, Imam, di kantor Kecamatan Bojonegoro Kota, Jumat (4/11/2022).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kades Campurejo Edi Sampurno mengatakan ADD tahap 2 yang tidak dicairkan oleh Pemkab Bojonegoro ini sangat merugikan pemerintah desa. Yang terimbasadalah para kades dan perangkat desa yang tak bisa meberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Selain itu Edi juga menyayangkan sikap dan cara kerja OPD yang selalu membuat setiap jelang akhir tahun selalu ada pemdes yang tidak bisa cair dana ADD karena tidak lunas pajak PBB di desanya.

"Kita ini sebenarnya sudah kerja, dan mestinya kita berpikir mendapatkan sesuatu dari ini. Tapi kita sudah tak pernah berpikir itu, membuat komitmen membantu pungut uang PBB juga sudah dilakukan. Sebenarnya perbup ini sudah tidak sesuai dengan aturan di atasnya, harusnya dibatalkan. OPD ini kerjanya kayak apa. Ubah aturan saja nggak mampu," keluh Edi.

Menanggapi keluhan dan protes para perangkat desa yang ngluruk kantornya, Camat Mochlisin akan menampung dan melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Bojonegoro.

"Kami telah mengakomodir aspirasi mereka yang memohon agar beban pelunasan PBB P2 tidak menjadi syarat pencairan ADD Tahap II di tahun 2022. Dan kami juga akan melakukan evaluasi serta telaah bersama tim yang ada di tingkat kabupaten," jelas Mochlisin.

Sementara itu, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bojonegoro, Mahmudin tak memberikan respons saat dikonfirmasi detikJatim. Pesan WhatsApp yang dikirim hanya dibaca saja tanpa dibalas.




(dpe/iwd)


Hide Ads