Tubagus Joddy (25) aktif mengikuti berbagai pembinaan selama menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Jombang. Sopir mendiang Vanessa Angel ini juga fokus bertobat dengan rajin beribadah.
Kepala Lapas Kelas IIB Jombang Mahendra Sulaksana mengatakan, pihaknya memberikan beragam program pembinaan kepada Joddy dan narapidana lain. Salah satunya dengan olahraga rutin setiap pagi untuk menjaga kebugaran warga binaan.
Tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Joddy. Meski begitu, pemuda asal Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor ini aktif mengikuti pembinaan.
Terlebih lagi kegiatan keagamaan. Ia benar-benar ingin bertobat untuk menebus semua kesalahannya tepat setahun lalu. Yaitu, menyebabkan kecelakaan mobil di Tol Jombang yang menewaskan Vanessa dan suaminya.
"Di dalam sini (Lapas Jombang) ada belajar mengaji, ada kegiatan majelis taklim, kerja sama dengan beberapa pondok dan Kemenag. Itu diikuti semua (oleh Joddy)," kata Mahendra kepada detikJatim, Jumat (4/11/2022).
Menurut Mahendra, Joddy rajin salat 5 waktu selama kurang lebih satu tahun menjalani hukuman di Lapas Jombang. Pihaknya juga menyediakan program belajar mengaji dan tausiah atau majelis taklim setiap pagi di musala lapas. Kegiatan keagamaan ini juga rutin diikuti Joddy bersama warga binaan lainnya.
"Belajar mengaji itu kalau yang tidak bisa baca Al-Qur'an mulai dari iqro, komplet," terangnya.
Untuk menggelar program belajar mengaji dan majelis taklim setiap pagi, lanjut Mahendra, pihaknya bekerja sama dengan sejumlah pesantren dan Kantor Kemenag Kabupaten Jombang. Program ini menjadi sarana bagi Joddy dan narapidana lainnya untuk bertobat agar menjadi lebih baik ketika bebas nanti.
"Tausiah setiap pagi ada, tapi ganti-ganti penceramahnya dan juga temanya," tandasnya.
Sayangnya, Joddy tidak bersedia diwawancarai wartawan selama menjalani hukuman di Lapas Jombang. Menurut Mahendra, sopir mendiang Vanessa Angel itu dalam kondisi baik. Joddy rutin memanfaatkan fasilitas yang diberikan lapas untuk komunikasi secara daring dengan keluarganya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jombang memvonis Joddy dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan pada Senin (11/4/2022). Tidak hanya itu, Joddy juga dijatuhi hukuman tambahan, yakni SIM A miliknya dicabut selama 2 tahun.
Merespons putusan tersebut, saat itu Joddy menyatakan pikir-pikir kepada majelis hakim. Namun, beberapa hari kemudian, penasihat Hukum Joddy, Eko Wahyudi menyatakan kliennya menerima vonis Majelis Hakim PN Jombang.
Sebelum itu, pada sidang perdana 27 Januari 2022, JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.
JPU lantas menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun pada Kamis (17/3). Karena jaksa menilai, sopir artis Vanessa Angel itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam catatan detikJatim, artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jombang Mojokerto pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar bernopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah, dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.
Simak Video "Respons Ayah Joddy Usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/dte)