Joddy Sopir Vanessa Angel Anggap Mendekam di Lapas Sama Seperti Mondok

Joddy Sopir Vanessa Angel Anggap Mendekam di Lapas Sama Seperti Mondok

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 04 Nov 2022 12:53 WIB
sidang tubagus joddy
Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel saat menjalani persidangan (Foto: Enggran Eko Budianto/File detikJatim)
Jombang -

Tubagus Joddy (25), sopir Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah atau Bibi kini mendekam di Lapas Kelas IIB Jombang. Dia mengaku menyesal dan ingin memperbaiki diri selama mendekam di lapas. Joddy menganggap lapas seperti pondok pesantren yang mewadahinya untuk berubah jadi lebih baik ke depan.

"Dia menganggap selama di sini sebagai mondok untuk bertobat, menebus dosanya, dan untuk menjadi lebih baik daripada sebelumnya," beber Kepala Lapas Kelas IIB Jombang Mahendra Sulaksana kepada detikJatim, Jumat (4/11/2022).

Selama sekitar satu tahun menjalani hukuman di Lapas Jombang, lanjut Mahendra, Joddy aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan.

Pemuda asal Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor ini juga rajin mengikuti kegiatan keagamaan bersama warga binaan lainnya. Mulai dari salat 5 waktu, salat Duha, belajar mengaji dan mengikuti tausiah atau majelis taklim setiap pagi di musala lapas.

"Di dalam (Lapas Jombang) ada belajar mengaji, ada kegiatan majelis taklim kerja sama dengan beberapa pondok dan Kemenag, itu dia diikuti semua," jelasnya.

Sayangnya, Joddy tidak bersedia ditemui wartawan selama menjalani hukuman di Lapas Jombang. Menurut Mahendra, sopir mendiang Vanessa Angel itu dalam kondisi baik. Joddy rutin memanfaatkan fasilitas yang diberikan lapas untuk komunikasi secara daring dengan keluarganya.

Sebagai informasi, Joddy divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan pada Senin (11/4/2022). Tidak hanya itu, Joddy juga dijatuhi hukuman tambahan, yakni SIM A miliknya dicabut selama 2 tahun.

Merespons putusan tersebut, saat itu Joddy menyatakan pikir-pikir kepada majelis hakim. Namun, beberapa hari kemudian, Penasihat Hukum Joddy, Eko Wahyudi menyatakan kliennya menerima vonis Majelis Hakim PN Jombang.

Sebelum itu, pada sidang perdana 27 Januari 2022, JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.

JPU lantas menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun pada Kamis (17/3). Karena jaksa menilai, sopir artis Vanessa Angel itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam catatan detikJatim, artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jombang Mojokerto pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar bernopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.

Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanessa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah, dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.

Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.



Simak Video "Respons Ayah Joddy Usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/dte)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT