Polres Blitar Yakin 1 Mobil INCAR Jangkau 16 Kecamatan Tanpa Kamera ETLE

Polres Blitar Yakin 1 Mobil INCAR Jangkau 16 Kecamatan Tanpa Kamera ETLE

Fima Purwanti - detikJatim
Kamis, 03 Nov 2022 00:01 WIB
Satu-satunya mobil INCAR milik Polres Blitar
Satu-satunya mobil INCAR milik Polres Blitar. (Foto: Dok Polres Blitar)
Blitar -

Kasat Lantas Polres Blitar AKP Kadek Aditya Yasa Putra menjamin seluruh pelanggaran lalu lintas di 16 kecamatan di Blitar bisa ditindak dengan 1 mobil INCAR. Bahkan ketika belum satu pun kamera ETLE terpasang di wilayah kerjanya.

"Iya sampai dengan saat ini kami menggunakan tilang mobile atau INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) untuk penindakan tilang elektronik," ujar Kadek kepada detikJatim, Rabu (2/11/2022).

Dia juga mengakui bahwa mobil INCAR yang bisa dimaksimalkan Satlantas Polres Blitar untuk pemantauan dan penindakan tilang secara elektronik, tanpa menerapkan tilang manual seperti perintah Kapolri, hanyalah 1 unit saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, dia juga mengaku hingga saat ini belum tersedia fasilitas kamera tilang elektrnik yang terintegrasi dengan sistem ETLE (electronic traffic law enforcement) di kabupaten Blitar. Kendati begitu, dia berani menjamin bahwa 16 kecamatan di Blitar akan terkaver hanya dengan 1 mobil INCAR itu.

"Iya untuk saat ini kami memang belum memiliki ETLE, baik di simpang tiga atau simpang empat. Tapi kami pastikan dengan 1 unit INCAR ini bisa mencangkup 16 kecamatan yang ada di wilayah hukum kami," katanya.

ADVERTISEMENT

Petugas Satlantas Polres Blitar, kata Kadek, selama ini beroperasi dengan mobil INCAR secara bergantian selama enam jam sekali. Termasuk menyisir sejumlah titik lokasi yang memang terdata banyak terjadi pelanggaran lalu lintas.

"Ada beberapa lokasi yang banyak pelanggar lalu lintas. Kemudian kalau rata-rata jumlahnya, kurang lebih sekitar 300 pelanggar per hari," ujarnya.

Terkait rencana penambahan unit INCAR, Kadek mengatakan pihaknya tidak punya anggaran. Ia hanya menyatakan bahwa bisanya fasilitas tambahan seperti mobil diberi oleh Pemda. Sedangkan soal kelengkapan alat INCAR akan dibantu Polri.

Dengan optimistis Kadek menegaskan bahwa pihaknya saat ini telah menarik seluruh buku tilang dari anggotanya. Sesuai perintah Kapolri, penindakan tilang secara manual sudah dilarang.

"Petugas di lapangan tetap bisa mengingatkan pengendara apabila tidak menggunakan helm dan sebagainya. Tetap dengan tindakan secara humanis," kata Kadek.




(dpe/iwd)


Hide Ads