Pabrik obat PT Afi Farma di Kediri yang diduga memproduksi obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) berlebihan didatangi sejumlah orang. Sejumlah orang itu diketahui merupakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Berdasarkan pengamatan detikJatim, sejumlah mobil dengan nomor polisi berasal dari luar Kota Kediri datang dan memasuki kantor PT Afi Farma di Jalan Industri, Kelurahan Burengan, Kota Kediri.
Sedikitnya ada 4 mobil yang keluar masuk dari dan ke kantor PT Afi Farma. Kegiatan ini sudah terlihat sejak Selasa (1/11/2022) malam. Mobil Innova warna hitam, Innova Putih, dan Avanza hitam terlihat masuk ke halaman kantor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan pada Rabu (2/11/2022) pagi hingga sore hari, sejumlah mobil baik bernomor polisi Kota Kediri, nopol luar kota, dan mobil dinas milik Pemkot juga terlihat masuk ke dalam PT Afi Farma.
Sejumlah orang diduga anggota Polri mengenakan kemeja juga terlihat mondar-mandir di halaman PT Afi Farma. Tidak hanya anggota Polri dan petugas pemerintah, sejumlah awak media dari sejumlah media cetak, online, radio, dan televisi terlihat menunggu di depan kantor PT Afi Farma.
Udin (40), salah seorang warga sekitar ketika ditemui detikJatim mengaku tidak tahu apa yang sedang terjadi. Namun, dia melihat sejak pagi ada sejumlah mobil yang masuk ke dalam kantor PT Afi Farma.
"Saya ndak tahu apakah polisi atau bukan. Tetapi suda dari tadi pagi memang terlihat sejumlah mobil yang masuk ke dalam. Tidak seperti biasanya," ujar Udin.
Sebelumnya Bareskrim Polri menaikkan status kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan. Ttim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri meluncur ke Kediri untuk memeriksa PT Afi Farma yang diduga memproduksi obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) berlebihan.
"Iya langsung menuju ke Kediri, kemarin selesai gelar perkara langsung berangkat ke sana," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut. Hasilnya, kasus ini dinyatakan telah naik ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (1/11/2022)
Pipit mengatakan PT Afi Farma diduga telah memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) berlebihan. Sementara itu, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ditangani Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM," katanyau
(dpe/iwd)