Polresta Malang Kota Maksimalkan Mobil INCAR Usai Tiadakan Tilang Manual

Polresta Malang Kota Maksimalkan Mobil INCAR Usai Tiadakan Tilang Manual

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 31 Okt 2022 12:50 WIB
Mobil INCAR saat men-capture pelanggar lalu lintas
Mobil INCAR saat meng-capture pelanggar lalu lintas (Foto: Dokumentasi Polresta Malang Kota)
Kota Malang -

Sat Lantas Polresta Malang Kota sudah meniadakan tilang manual sejak sepekan lalu. Langkah ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kasat Lantas Polresta Malang Kompol Yoppy Anggi Khrisna menegaskan, penindakan pelanggar lalu lintas akan dilakukan menggunakan mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record).

Pihaknya akan memaksimalkan satu unit mobil INCAR yang dimiliki Polresta Malang dalam menindak pelanggar lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat operasi Zebra Semeru 2022 lalu kami sudah memaksimalkan penindakan tilang menggunakan mobil INCAR. Sehingga, saat itu kami tidak melakukan penilangan secara manual sama sekali," ungkap Yoppi kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Yoppi menjelaskan, bakal mengoperasikan mobil INCAR itu di titik patroli secara bergantian.

ADVERTISEMENT

Mobil INCAR ini akan melakukan pengawasan terhadap sejumlah bentuk pelanggaran seperti pengemudi tanpa helm, penggunaan handphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melanggar marka dan rambu-rambu jalan, dan lain sebagainya.

"Pemanfaatan mobil INCAR ini akan menekan terjadinya gesekan petugas dengan masyarakat. Sebab, penilangan dengan mobil INCAR akan disertai bukti berupa foto. Sehingga, pelanggar tidak bisa lagi mengelak," jelas Yoppi.

Meski demikian, personel lalu lintas akan tetap bertugas seperti biasa. Sehingga, pelanggaran lalu lintas di jalan raya juga terus bisa ditekan.

"Jika ada pelanggaran kasat mata kita akan lakukan peneguran yang edukatif dan humanis," tukas Yoppi.




(hil/dte)


Hide Ads