Lantas bagaimana nasib kedua ular berbisa mematikan itu? Petugas Satpol PP dan Kebakaran Trenggalek telah mengamankan sementara keduanya di kantornya.
Rencananya, kedua ular itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) agar mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Baca juga: 10 Kobra Paling Berbahaya di Dunia |
Kepala Satpol PPK Trenggalek Stefanus Triadi Atmono mengatakan bahwa 2 ekor ular King Kobra itu telah dievakuasi ke kantornya sejak Minggu sore.
Mengenai penanganan ular itu pihaknya telah berkoordinasi dengan perwakilan Dinas Kehutanan Jawa Timur di Trenggalek untuk disambungkan ke BKSDA.
"Tadi kami sudah komunikasi dengan dinas kehutanan. Kami masih menunggu informasi lebih lanjut soal penanganan ular ini," ujar Triadi, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, King Kobra peliharaan Almarhum Imam Rokhani memiliki panjang 2,5 meter dan 4,5 meter. Penanganan ular itu pun berbeda dengan jenis ular lainnya.
Penanganan berbeda itu perlu dilakukan karena selain bisanya mematikan, ular tersebut juga memiliki sifat yang sangat agresif.
"Ular ini makanannya juga ular berbisa. Kemarin itu kami masukkan ular Weling langsung dimakan," katanya.
Pihaknya mengaku tidak berani terlalu lama menyimpan ular tersebut karena dinilai terlalu berisiko.
Berbeda dengan ular jenis Piton yang bisa langsung dilepas ke hutan asalkan jauh dari permukiman warga.
"Kalau Piton bisa kami lepas liarkan, tapi kalau King Kobra sepertinya akan berbahaya," ujarnya.
Sebelumnya, almarhum Imam Rokhani telah memelihara ular tersebut selama 5 tahun. Tapi nasibnya berakhir tragis. Ia tewas dipatuk ular peliharaannya sendiri.
Peristiwa itu terjadi saat Imam hendak memberi air minum kepada ularnya pada Minggu pagi tapi ular kesayangannya itu justru menyerangnya.
Akibat patukan 2 ular berbisa itu Imam sempat dilarikan ke RSUD dr Soedomo Trenggalek. Sayang, nyawanya tidak tertolong.
(dpe/dte)