Dinas Kesehatan (Dinkes) Pacitan mulai memberlakukan penarikan produk obat berbentuk sirup. Hal ini menyusul banyaknya kasus gagal ginjal akut yang diduga dipicu obat-obatan berjenis tersebut.
Kepala Dinkes Pacitan, dr T Hendra Purwaka mengatakan, dalam pelaksanaan penghentian penjualan obat sirup, akan melibatkan organisasi profesi. Lembaga yang dimaksud adalah IAI (Ikatan Apoteker Indonesia).
"Iya. Kita libatkan organisasi profesi dalam hal ini," kata Hendra saat berbincang dengan detikJatim, Kamis (21/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pihak Dinkes Pacitan sudah mendapat instruksi dari Pemprov Jatim. Edaran yang didasarkan kebijakan pemerintah pusat itu berisi larangan mengedarkan obat sirup untuk sementara waktu.
Secara resmi, lanjut Hendra, Dinas Kesehatan akan bersurat kepada seluruh apotek di Kota 1001 Gua. Untuk memudahkan distribusi, surat akan dikirim melalui IAI Cabang Pacitan. Selanjutnya, organisasi profesi akan meneruskan ke semua apotek.
"Jadi kita harapkan pihak organisasi profesi juga ikut menyosialisasikan dan memantau anggotanya," tambahnya.
Baca juga: 10 Obat Demam Alami untuk Anak-anak |
Langkah penghentian penjualan obat berbentuk sirup, terang Hendra, merupakan bentuk antisipasi. Sejauh ini, memang belum ada kasus gagal ginjal akut yang terlaporkan. Di sisi lain, masyarakat diminta proaktif melapor jika mendapati gejala yang mengarah keluhan tersebut.
Hendra pun berbagi kiat bagi orang tua yang anaknya mengalami gejala demam. Saat kondisi belum memaksa, pasien dapat diberikan pertolongan pertama tanpa mengandalkan obat. Ini seperti pemberian air minum yang banyak bagi pasien yang kekurangan minum.
"Jangan mudah membeli obat lah. Panas itu kan simtomatis. Penyebabnya infeksi. Kalau misalnya kurang minum bisa panas itu. Edukasi masyarakat barangkali lebih baik," pungkas Hendra.
(hil/fat)