Terdakwa M Ridwan dan Joko Santoso tak menyangka bakal menjalani hukuman badan di penjara. Mereka dipenjara karena melakukan penganiayaan terhadap Mahfud.
Perkaranya pun sepele, hanya karena mabuk dan cekcok belaka. Kejadian itu bermula pada Sabtu (25/9/2022) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.
Ketika itu, Ridwan dan Joko bersama 2 terdakwa lain yang juga rekannya, yakni Ahmad Fatah Arifin, Deni Saputra, dan Yatim Nurul Imam (dalam berkas terpisah) selesai meminum-minuman keras. Kemudian, Ahmad, Deni, dan Nurul berboncengan mengantar terdakwa Ridwan dan terdakwa Joko pulang ke rumahnya di Jalan Kyai Abdullah, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya mengendarai sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu, Ridwan mengendarai motor bersama Deni dan Ahmad. Sedangkan, Joko mengendarai sepeda motor bersama Nurul.
Sesampainya di Jalan Tenggilis Mejoyo Nomor 77 Surabaya, terjadi senggolan antara sepeda motor yang dikendarai Ahmad dengan pengendara lain yang ditunggangi korban, Mahfud. Akibatnya, sepeda motor dan korban terjatuh di tempat.
Ketika berdiri, Mahfud menegur keduanya dengan mengatakan 'Yok opo to, Mas?' (Bagaimana sih, Mas?). Mengetahui hal itu, kedua terdakwa tidak terima dengan teguran Mahfud.
Lalu, sempat terjadi cekcok di antara mereka bertiga. Sontak, mereka beramai-ramai menganiaya Mahfud dengan cara memukul helm yang masih dikenakan di kepala Mahfud.
Mengetahui perkelahian tersebut, Joko dan Nurul menghampiri. Bukan melerai, keduanya malah ikutan menghakimi Mahfud.
Merasa dirinya terhimpit dan menjadi korban penganiayaan, Mahfud kian ketakutan. Lalu, ia melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya di lokasi.
Mahfud berlari dan menjauh dari lokasi, sampai akhirnya ia terjatuh di depan sebuah mushola. Mengetahui Mahfud terjatuh, Ridwan dan kawan-kawannya kembali menyerang Mahfud dengan tangan kosong dan membabi buta dari arah belakang.
Tak berdiam diri, Mahfud kembali melarikan diri ke dalam gang 3 Tenggilis Mejoyo. Beruntung, ada masyarakat yang memberikan pertolongan dan melerai.
Akibat kekerasan yang dilakukan oleh para terdakwa, hampir sekujur tubuh Mahfud mengalami luka-luka. Lalu, ia melaporkan hal itu ke Polsek Tenggilis Mejoyo.
Usai menerima laporan, polisi memburu semua terdakwa pada Rabu (29/6/2022) pada sebuah warkop yang berlokasi di Jalan Raya Prapen Surabaya. Di sana, polisi mendapati Ridwan dan Joko, yang sebelumnya melarikan diri ke Jakarta. Seketika itu, dilakukan penangkapan. Lalu, polisi mengembangkannya dan menangkap para pelaku lainnya.
Akibat ulahnya itu, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Marper Pandiangan menjatuhi hukuman 8 bulan penjara. "Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan serta melanggar pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP. Menjatuhkan hukuman selama 8 bulan penjara," ujarnya saat membacakan amar putusan di Ruang Sari, PN Surabaya. Selasa (18/10/2022).
Berdasarkan Visum Et Refertum Nomor VER/366/IX/RES.3/2021/Rumkit tanggal 25 September 2021 dari RS. Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vanessa Jaury, pria berusia 29 tahun itu mengalami sejumlah luka. Diantaranya pada lutut kanan dan kiri, punggung kaki kanan, jari ketiga dan kelima kaki kiri akibat kekerasan tumpul.
"Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum. Sementara, yang memberatkan para terdakwa adalah melakukan kekerasan terhadap seseorang," tutupnya.
(dpe/iwd)