Surat Edaran SMPN 6 Ponorogo Soal Dana Pembangunan Masjid Rp 1,5 Juta Dicabut

Surat Edaran SMPN 6 Ponorogo Soal Dana Pembangunan Masjid Rp 1,5 Juta Dicabut

Charoline Pebrianti - detikJatim
Senin, 17 Okt 2022 17:07 WIB
hearing DPRD Ponorogo dengan SMPN 6 Ponorogo
Hearing DPRD Ponorogo dengan SMPN 6 Ponorogo (Foto: Charoline Pebrianti)
Ponorogo -

DPRD Ponorogo melakukan hearing dengan kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah SMPN 6 Ponorogo. Itu terkait dengan surat edaran yang salah satunya berisi soal uang sumbangan pembangunan masjid sebesar Rp 1,5 juta per siswa.

"Sepakat masalah surat edaran sanggup dicabut dan masalah sumbangan sukarela diserahkan wali murid masing-masing sesuai kemampuan masing-masing," tutur Kepala Sekolah SMPN 6 Ponorogo Sri Iswantini kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Sri menambahkan pihaknya tidak membatasi nilai sumbangan. Semua diserahkan ke wali murid masing-masing, ada yang tidak membayar, ada yang membayar Rp 50 ribu hingga Rp 2 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wali murid menulis sendiri kemampuan membayar," tandas Sri.

Menurut Sri, SMPN 6 Ponorogo tidak melakukan pemaksaan sama sekali maupun intimidasi. Pembagian rapor sisipan pun tidak ada yang ditahan karena tidak membayar.

ADVERTISEMENT

"Sekali lagi, agar tidak menimbulkan keresahan surat akan dicabut," tandas Sri.

Sementara, Sekretaris Komisi D DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti mengatakan setelah melakukan hearing. Komisi D meminta agar surat edaran tersebut dicabut serta disosialisasikan pencabutannya.

"Permohonan komisi D untuk dicabut dan sosialisasikan pencabutan. Sekolah lain pesan ke Dinas Pendidikan agar ada evaluasi ulang, kasus sama mungkin (ada)," ujar Lely.

Lely menambahkan iuran yang tidak substansi seharusnya dikurangi di lembaga pendidikan terutama sekolah negeri karena mengarah ke pungutan liar.

"Kami imbau mengurangi iuran-iuran yang tidak substansi, dindik evaluasi sekolah yang mengadakan iuran," pungkas Lely.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads