100 Pemohon Paspor Baru yang Berlaku 10 Tahun Mulai Datangi Imigrasi Blitar

100 Pemohon Paspor Baru yang Berlaku 10 Tahun Mulai Datangi Imigrasi Blitar

Erliana Riady - detikJatim
Jumat, 14 Okt 2022 11:27 WIB
imigrasi blitar
Imigrasi Blitar (Foto: Erliana Riady/detikJatim)
Blitar -

Perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun mendapat respons positif warga Blitar. Selama dua hari ini, 100 pemohon telah dilayani Kantor Imigrasi (Kanim) Blitar.

Kasi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian Kanim Kelas II Non TPI Blitar Abdillah Syafiuddin mengatakan mulai 12 Oktober telah membuka layanan perpanjangan masa parpor yang berlaku 10 tahun.

Hal ini menindaklanjuti kebijakan terbaru MenkumHAM terkait Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 untuk mengimplementasikan masa berlaku paspor 10 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan surat edaran, pelaksanaan ini di seluruh Kantor Imigrasi serentak mulai 12 Oktober 2022 kemarin. Itu langsung dicetak esok harinya dan berlaku selama 10 tahun," kata Abdillah, Jumat (14/10/2022).

Abdillah menjelaskan, sejak dibukanya layanan 12 Oktober, sudah ada 100 orang yang melakukan permohonan paspor baru masa berlaku 10 tahun ini. Warga yang mengurus permohonan baru ini mayoritas akan digunakan untuk umroh.

ADVERTISEMENT

"Iya sebagian besar untuk umroh," ungkapnya.

Mekanisme pengajuan paspor baru ini, imbuhnya, masih sama dengan pengajuan paspor 5 tahun. Pemohon membayar biaya PNBP yang sama dengan sebelumnya.

Yakni sebanyak Rp 350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik, dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

"Yang mengurus permohonan sebelum tanggal 12 Oktober itu, masih berlaku lima tahun," pungkasnya.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads