Dindik Buka Suara soal Sumbangan Rp 1,5 Juta untuk Masjid SMPN 6 Ponorogo

Dindik Buka Suara soal Sumbangan Rp 1,5 Juta untuk Masjid SMPN 6 Ponorogo

Charolin Pebrianti - detikJatim
Kamis, 13 Okt 2022 11:10 WIB
smpn 6 ponorogo
SMPN 6 Ponorogo (Foto: Charoline Pebrianti/detikJatim/file)
Ponorogo -

Surat edaran terkait uang sukarela pembangunan masjid di SMPN 6 Ponorogo viral. Akhirnya, Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo pun buka suara. Kepala Dindik Ponorogo Nurhadi Danuri menyebut, pihaknya sudah memberikan arahan ke SMPN 6 Ponorogo.

"Ya kita arahkan, namanya sumbangan komite itu tidak boleh ada yang sifatnya mengikat atau memaksa," tutur Nurhadi kepada detikJatim, Kamis (13/10/2022).

Nurhadi menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh kepala sekolah maupun pengawas agar lebih waspada dengan sumbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu harus diposisikan betul ranahnya itu komite bukan ranahnya siapa, walaupun ranahnya komite harus terakomodir segala kepentingan, karena ortu murid itu kan kondisinya berbeda-beda satu dengan lainnya," imbuh Nurhadi.

Menurutnya, sumbangan seharusnya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali murid serta tidak boleh ada paksaan. Serta dituangkan dalam surat pernyataan kemampuan.

ADVERTISEMENT

"Biasanya ada surat pernyataan kemampuan memberikannya itu berapa itu kan tergantung masing-masing ortu murid," papar Nurhadi.

Namun, menurut Nurhadi selama ini belum ada keluhan keberatan dari wali murid SMPN 6 Ponorogo terkait sumbangan masjid sebesar Rp 1,5 juta per siswa.

"Sampai saat ini belum ada keluhan dari wali murid, saya berikan kepada pihak sekolah seperti itu, walaupun saya hukumnya permen nomor 75 tentang komite sekolah itu, tapi yang namanya sumbangan sekolah itu hukumnya sukarela dan tidak mengikat," tandas Nurhadi.

Sebelumnya, Surat edaran dari SMPN 6 Ponorogo mendadak jadi sorotan. Ada 5 poin yang diumumkan pihak sekolah kepada wali murid.

Isinya, "Kami beritahukan kepada Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Peserta Didik Kelas VIII bahwa musyawarah antara Komite Sekolah dengan Wali Peserta Didik Kelas VII pada hari Sabtu, Oktober 2022 di Aula SMP Negeri 6 Ponorogo menghasilkan kesepakatan sbb.:

1. Setiap siswa sanggup membayar dana peningkatan mutu sebesar Rp. 100.000,00 setiap bulannya.

2. Setiap siswa sanggup membayar dana Sukarela sebesar Rp. 1.500.000,00. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan masjid HOS. Cokroaminoto SMP Negeri 6 Ponorogo tahap ke-2.

3. Setiap siswa sanggup membayar dana pengadaan air minum Aqua untuk minum anak setiap harinya di sekolah sebesar Rp. 16.000,00 setiap bulannya.

4. Kesepakatan poin 1 dan 3 tersebut diatas juga berlaku untuk siswa Kelas VIII dan IX SMP Negeri 6 Ponorogo Tahun Pelajaran 2022/2023.

5. Pembayaran Dana Peningkatan Mutu dan Dana Sukarela ke BANK RASUNA. Sedangkan pembayaran dana pengadaan air minum Aqua kepada Ibu Dyah Kumalasari, S.Pd.

Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu disampaikan banyak terimakasih,".




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads