LBH Sebut Irjen Nico Tetap Harus Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan

LBH Sebut Irjen Nico Tetap Harus Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 11 Okt 2022 18:02 WIB
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengunjungi keluarga yang ditinggalkan polisi korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengunjungi keluarga yang ditinggalkan polisi korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Surabaya - Hingga kini Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin Menkopolhukam Mahfud Md masih terus melakukan investigasi Tragedi Kanjuruhan. Begitu juga dengan Tim Pencari Fakta (TPF) masyarakat sipil. Di tengah proses investigasi tersebut, Kapolri malah memutasi Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.

Irjen Nico Afinta dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Sosial Budaya (Sahlisosbud) Kapolri dan digantikan Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumbar. Mutasi itu sesuai dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2134 IX/KEP/2022.

"Ya betul, TR tersebut adalah tour of duty dan tour of area. Mutasi adalah hal alamiah di organisasi Polri dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prastyo kepada detikJatim, Senin (10/10).

"Mutasi adalah hal yang alamiah di organisasi Polri dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi."

Tim investigasi Tim Pencari Fakta masyarakat sipil dari LBH Surabaya Habibus Shalihin menuding, mutasi itu sebagai upaya Polri untuk menghindari masalah. Dia menegaskan, Nico Afinta tetap harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.

"Jadi entah siapa pun yang kemudian terlibat dalam hal itu, tetap Kapolda Jatim yang lama (Nico Afinta) yang seharusnya bertanggung jawab. Bahkan nanti ketika terbukti kemudian dia melakukan pengarahan bahkan instruksional (menembakkan gas air mata) dalam tragedi itu, kami mungkin bisa membuat rekomendasi kepada Komnas HAM dan menyatakan bahwa ini tersistematis dan bisa terkategori pelanggaran HAM," katanya.

Habib memaparkan, maksud tersistematis adalah jika memang didapatkan bukti bahwa instruksi penembakan gas air mata ini dilakukan oleh seseorang yang punya jabatan tinggi di Polri. Menurutnya, sebagaimana sudah ditampilkan sejumlah media massa, Tragedi kanjuruhan itu terjadi karena adanya unsur kesengajaan dalam melanggar regulasi FIFA.

"Karena apa? Banyak sekali di media itu, tidak hanya satu dua yang membawa gas air mata. Di dalam pidana itu kan ada mens rea. Yakni adanya unsur niat. Jadi sudah ada niat dengan membawa gas air mata ke dalam stadion, padahal sudah ada regulasi FIFA yang mengatakan bahwa tidak boleh ada gas air mata di dalam stadion," paparnya.

"Dia (polisi) kan tahu hukum. Tahu tahu tentang regulasi itu. Pertanyaannya kenapa dia membawa? Begitu aja poinnya," lanjut Habib.

Hanya saja, kata pria yang juga menjabat sebagai Kadiv Advokasi LBH Surabaya itu, saat ini TPF masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga seperti YLBHI, Lokataru, YM 57, KontraS Jakarta, LBH Surabaya dan beberapa lainnya belum bisa bersikap apa pun tentang mutasi Kapolda Jatim. Mereka masih fokus melakukan pengusutan secara tuntas.

"Kami belum masuk ke arah sana (mempertanyakan mutasi Kapolda). Saat ini kami lebih ke pengusutan secara tuntas penyebab tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa. Perdebatannya di publik (media sosial) saat ini kan, apakah gas air mata itu berbahaya atau tidak? Poinnya tidak di situ. Poinnya adalah membawa gas air mata di stadion itu sudah melanggar regulasi FIFA. Itu aja," ujarnya.


(dpe/dte)


Hide Ads