SMA Negeri 1, 3, dan 4
Kota Malang menggandeng Satlantas Polresta Malang Kota dalam mendisiplinkan pelajar dalam berkendara. MoU telah dibuat untuk memberikan skor penilaian bagi pelajar yang terkena tilang.
Kasek SMA Negeri 4 Kota Malang, Chusnul Khotimah mengatakan MoU bersama Satlantas Polresta Malang Kota ini merupakan upaya menertibkan sekaligus mendisiplinkan anak didiknya dalam berkendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Khusnul, Mou ini berlaku di luar jam sekolah. Apabila ada pelajar SMA Negeri 4 ditemukan melakukan pelanggaran lalu lintas hingga dikenakan tilang, maka akan dicatat namanya.
"Itu di luar jam sekolah. Kalau misalnya ada siswa misalnya ada pelanggaran, kita ada kerjasama dengan kepolisian, jadi kepolisian itu laporannya langsung kepada kepala sekolah atau kepada sekolah dan nanti di sekolah itu juga ada poin-poin bagaimana caranya di aspek sikap penilaian kepada siswa," ujar Khusnul ditemui di depan SMA Negeri 4 Malang Jalan Tugu, Selasa (11/10/2022).
"Kan biasanya siswa kalau ada penilaian akan takut ya. Karena ternyata dengan MoU ini anak- anak akan hati-hati. Tidak kebut-kebutan tidak melanggar rambu lalu lintas. Ini upaya edukasi disiplin lalu lintas kepada siswa bersama kepolisian," sambung wanita berjilbab ini.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppi Anggi Khrisna mengungkapkan draft MoU telah dibuat terkait disiplin para pelajar di SMA Negeri 1,3, dan 4 agar tertib berlalu lintas.
"Kita sudah ada draft MoU antara Satlantas Polresta Malang Kota dengan SMA 1,3, dan 4 sedang dibuat MoU proses. Di mana setiap siswa-siswi di tiga sekolah tersebut yang melakukan pelanggaran yang kita tindak dalam bentuk tilang," ungkap Yoppi.
Adanya penindakan tilang terhadap pelajar di tiga sekolah favorit tersebut, akan dilaporkan kepada pihak sekolah. Berdasarkan data tersebut, pihak sekolah akan mempunyai alasan dalam memberikan penilaian terhadap sikap para siswa. Skor itu akan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas.
"Akhirnya kita kasih tahu ke sekolah, soal data anak yang kita tilang ini. Dari data ini akan digunakan oleh pihak sekolah untuk memberikan atau mengurangi nilai sikap perilakunya seperti itu yang akan berakibat kepada nilai rapor atau kenaikan kelas," jelas Yoppi.
Sebelumnya, rambu larangan parkir dipasang depan SMA Negeri 1 dan 4 yang berada di sisi utara bundaran Tugu Balai Kota Malang. Karena setiap hari, banyak motor pelajar di parkir depan sekolah.
Pelajar nekat parkir depan sekolah, setelah ada kebijakan sekolah melarang pelajar membawa kendaraan ketika tak memiliki SIM dan kelengkapan kendaraan tak sesuai standar perundang-undangan.
"Ketiga sekolah ini, punya tatib melarang siswanya untuk bawa kendaraan ketika tak punya SIM. Termasuk kelengkapan kendaraan, jika memenuhi dapat parkir di dalam sekolah," kata Yoppi.
(dpe/iwd)