Pengumuman! Motor Kini Dilarang Parkir di Depan SMA Tugu Malang

Pengumuman! Motor Kini Dilarang Parkir di Depan SMA Tugu Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 11 Okt 2022 13:33 WIB
pemasangan rambu dilarang parkir di SMA 1, 3, 4 Kota Malang
Pemasangan rambu dilarang parkir di SMA 1, 3, 4 Kota Malang (Foto: Muhammad Aminudin)
Kota Malang -

Rambu larangan parkir dipasang di depan SMA Negeri 1, 3, dan 4 yang berada di kawasan Bundaran Tugu, Kota Malang. Pemasangan rambu menjawab penataan parkir di kawasan tersebut.

Pantauan detikJatim di lokasi, Selasa (11/10/2022) pagi, personel Dinas Perhubungan Kota Malang dan Satlantas Polresta Malang Kota terlihat memasang rambu larangan parkir untuk roda 2. Pemasangan rambu lalu lintas tersebut juga melibatkan pihak sekolah.

Titik rambu dipasang di antara SMA Negeri 4 dan SMA Negeri 1 yang berada di sisi utara bundaran Tugu Balai Kota Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain rambu larangan parkir, dua rambu larangan berhenti juga dipasang petugas di sudut barat dan timur, di mana dua titik tersebut berada di tikungan jalan. Lokasi ini setiap harinya menjadi lahan parkir dadakan bagi motor milik para pelajar.

Kepala Sekolah Negeri 4 Kota Malang Khusnul Chotimah menuturkan pihaknya tak keberatan dengan adanya pemasangan rambu lalin ini. Karena sejak lama sekolah sudah memiliki tata tertib bagi pelajar tak memiliki SIM dilarang membawa kendaraan ke sekolah.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, aturan diterapkan karena adanya keterbatasan kapasitas parkir yang dimiliki oleh sekolah.

"Kami punya tatib, untuk siswa tak punya SIM dilarang parkir membawa kendaraan ke sekolah. Imbauan itu juga kami sampaikan ke orang tua, agar mengantar anaknya ke sekolah atau menyarankan agar memanfaatkan bus sekolah," ujar Khusnul ditemui detikJatim di lokasi, Selasa (11/10/2022).

Khusnul mengaku kebijakan sekolah bukan hanya pada persoalan SIM saja. Melainkan juga mengatur kelengkapan standar kendaraan sesuai perundang-undangan. Apabila tidak memenuhi maka pelajar dilarang parkir dalam sekolah.

"Jika kondisi sepedanya memenuhi standar dan jika misalnya knalpotnya greng greng, meski punya SIM tidak kita bolehkan masuk, seperti itu," akunya.

Senada juga disampaikan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SMA Negeri 1 Malang Loeki yang mengatakan kapasitas lahan parkir yang dimiliki SMA Negeri 1 hanya mampu menampung sekitar 250 kendaraan.

Selain itu, kebijakan sekolah melarang pelajar membawa kendaraan apabila tak memiliki SIM dan kelengkapan standar kendaraan dilarang parkir dalam sekolah.

"Kami cukup ketat, satpam selalu cek pagi di pintu gerbang, tak punya SIM dilarang parkir di dalam. Mungkin dengan itu banyak siswa parkir di luar ini," ujar Loeki.

Sementara itu Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppi Anggi Khrisna mengatakan pihaknya bersama Dinas Perhubungan melakukan pemasangan rambu lalu lintas untuk larangan parkir serta berhenti di kawasan SMA Negeri 1, 3, dan 4.

Langkah ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi untuk penataan parkir di kawasan bundaran Tugu Kota Malang.

"Hari ini kita bersama Dinas Perhubungan, kemudian bersama Kepala Sekolah SMA 1,3, dan 4 untuk pemasangan rambu. Rambunya dilarang parkir serta rambu dilarang berhenti terutama di tikungan," kata Yoppi di lokasi yang sama.

Yoppi menegaskan larangan parkir hanya berlaku bagi kendaraan roda dua saja. Untuk kendaraan roda empat milik guru tetap diperbolehkan parkir di badan jalan depan sekolah.

"Nah di sini boleh parkir namun untuk roda empat saja. Khusus guru-guru baik di SMA 1,3 dan 4 diperbolehkan," pungkasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads