Tersangka KPK Lukas Enembe Jadi Kepala Suku Besar Papua

Kabar Daerah

Tersangka KPK Lukas Enembe Jadi Kepala Suku Besar Papua

Tim detikSulsel - detikJatim
Senin, 10 Okt 2022 19:25 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe
Lukas Enembe (Foto: Wilpret Siagian/detikcom)
Surabaya -

Tersangka KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe dikukuhkan menjadi kepala suku besar di Papua. Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Dewan Adat Papua (DAP) yang hadir dari 7 wilayah.

"Ini adalah proses organisatoris. Kami sudah melakukan pleno resmi yang ke-11 di Jayapura. Tujuh wilayah semua hadir," kata Ketua Dewan Adat Papua Dominikus Sorabut seperti dilansir dari detikSulsel, Senin (10/10/2022).

Pengukuhan tersebut dilakukan di kediaman pribadi Lukas Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua pada Minggu (9/10). Dewan Adat Papua menilai Lukas Enembe dari sepak terjangnya selama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak disogok oleh siapa-siapa, tetapi terpanggil nurani untuk Ibu Pertiwi, sehingga kami datang dan memutuskan bahwa layak seorang Lukas Enembe dijadikan sebagai pemimpin besar tanah dan bangsa Papua atau Kepala Suku besar tanah dan bangsa Papua," terangnya.

Menurut Dominikus, pengukuhan Lukas Enembe sebagai kepala suku adat besar di Papua tidak melihat dari statusnya sebagai gubernur. Lukas Enembe dinilai layak dikukuhkan menjadi Kepala Suku Besar Papua karena pengabdiannya selama ini yang telah menduduki sejumlah posisi strategis.

ADVERTISEMENT

"Pengabdian itu tidak bisa diragukan. Dia betul-betul membuktikan bagaimana dia mencerdaskan anak bangsa, meningkatkan pembangunan kepada masyarakat adat. Kemudian membuka isolasi. Daerah-daerah yang terjauh pun dia mendekatkan pembangunan. Itu luar biasa," ungkapnya.

Dominikus menilai apa yang telah dilakulan Lulas Enembe selama ini tidak pernah dianggap positif. Banyak pihak yang disebutnya menyimpulkan Lulas Enembe dalam konteks negatif bahkan mendiskriminasi.

"Tapi kemudian apa yang dibuat Pak Gubernur selama ini, itu tidak taruh dalam positif thinking, tapi semua taruh dalam konteks negatif dan narasinya itu mendiskriminasi," paparnya.

Sementara, terkait perkara korupsi yang menjerat Lukas Enembe, dia menilai itu harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku. Dia menyebut ada indikator-indikator yang mesti dilihat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Kalau bicara soal korupsi itu normatif saja. Tapi kemudian ada hukum. Negara ini ada hukum. Di dalam hukum itu ada indikator-indikator bagaimana seseorang itu dijadikan tersangka itu sebetulnya ada aturan. Tapi kemudian soal gratifikasi atau menerima mahar Rp 1 miliar, ini kemudian persoalan ini menjadi bola salju, kemudian mendalilkan Rp 560 miliar dan lain-lain," kata dia.




(abq/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads