Terseret Kasus Impor Garam, Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung

Kabar Nasional

Terseret Kasus Impor Garam, Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung

Tim detikNews - detikJatim
Jumat, 07 Okt 2022 12:08 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sambangi gedung KPK. Ia kenakan pakaian batik dan masker hitam saat datangi kantor lembaga antirasuah itu
Susi Pujiastuti diperiksa Kejagung terkait kasus suap impor garam. Foto: Ari Saputra
Surabaya -

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Susi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Saksi perkara impor garam," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi detikNews, Jumat (7/10/2022).

Melansir detikNews, Susi tiba di gedung bundar Kejaksaan Agung pada pukul 09.00 WIB. Nantinya, Kejagung akan menyampaikan informasi terkait perkembangan kasus impor garam di kantornya siang ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kejagung mengusut perkara dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kali ini perkara yang diusut berkaitan dengan impor garam industri.

"Pada tahun 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

ADVERTISEMENT

Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Namun dia menekankan kasus ini membuat para pelaku UMKM menjadi korban.

"Dan yang lebih menyedihkan lagi, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri, dia dicetak dan menggunakan SNI artinya lagi yang seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," kata Burhanuddin.

"Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, kami sesuai dengan undang-undang bukan hanya atas kerugian keuangan tapi perekonomian negara karena garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan harga barang impor," imbuhnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp 2 triliun lebih. Persetujuan impor itu disebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri.




(hse/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads