Tim Investigasi Universitas Jember (Unej) menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Mahasiswa Baru (PPMB) di Fakultas Teknik. Pelanggaran ini terjadi karena adanya kelalaian dari sisi pengawasan kegiatan.
"Kesimpulan dari investigasi tersebut adalah terjadi kelalaian pengawasan dari pihak pimpinan Fakultas Teknik terhadap kegiatan PPMB. Akibatnya, terjadi beberapa pelanggaran kegiatan yang tidak sesuai dengan proposal yang dikonsultasikan dan disetujui pihak fakultas," kata Humas Unej Rokhmad Hidayanto, Kamis (6/10/2022).
Hasil investigasi, kata dia, PPMB di Fakultas Teknik dikemas dengan tajuk Bimbingan Edukasi Anak Teknik (BEAT) 2022. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan proposal yang diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Panitia pelaksana BEAT 2022 tidak dapat mengendalikan kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan yang dituangkan dalam proposal. Sehingga terjadi aktivitas di luar jadwal kegiatan BEAT 2022, serta terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang tertuang dalam proposal BEAT 2022," terang pria yang karib disapa Didung tersebut.
Tak hanya itu, Didung juga menyebut kekerasan verbal ini kerap dianggap biasa oleh kakak kelas. Padahal, hal ini bertentangan dengan etika akademik.
"Terjadi kekerasan verbal yang dianggap biasa oleh kakak tingkat, namun berlawanan dengan etika akademik dan kesopanan," tambahnya.
Setelah kasus itu mencuat dan viral, sambung Didung, juga terjadi ketidaknyamanan secara personal yang dialami mahasiswa baru. Karena mereka dianggap lebay, cengeng, dan lainnya.
"Hal ini menyebabkan mahasiswa baru angkatan 2022 Fakultas Teknik mempunyai perasaan terasing, tidak nyaman dan merasa bersalah secara personal ketika bertemu kakak tingkat," ujarmya.
Pada prinsipnya, mahasiswa baru angkatan 2022 merasa ikhlas dan sanggup menjalani kegiatan BEAT 2022. Asalkan terukur dan dalam keadaan wajar sesuai dengan etika yang berlaku.
Maka dari itu, berdasarkan laporan tim investigasi, Rektor Unej mengambil beberapa keputusan, berikut putusannya:
Pertama, memberi peringatan tertulis kepada Dekan Fakultas Teknik atas kelalaian dalam pelaksanaan BEAT Tahun 2022.
Kedua, pimpinan Fakultas Teknik agar membubarkan Kepanitiaan BEAT Tahun 2022, dengan catatan apabila masih terdapat agenda kegiatan PPMB yang belum terselesaikan maka dapat dilanjutkan dengan membentuk kepanitiaan baru yang melibatkan Pimpinan Fakultas, Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa Fakultas Teknik.
Ketiga, pelaksanaan kegiatan PPMB Fakultas Teknik Universitas Jember Tahun 2022 yang belum terselesaikan wajib berpedoman pada Surat Wakil Rektor I Universitas Jember Nomor 18159/UN25/KM/ 2022 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan PPMB.
Keempat, pimpinan Fakultas Teknik wajib memastikan penghentian penggunaan atribut di luar ketentuan PPMB oleh mahasiswa baru Fakultas Teknik Tahun 2022. Mulai dari scraf, pita, seragam tertentu dan papan nama yang membedakan dengan mahasiswa Universitas Jember lainnya di luar jadwal kegiatan PPMB/BEAT Tahun 2022. Pihak dekanat juga diminta mengubah tradisi kegiatan BEAT yang melanggar ketentuan menjadi kegiatan yang lebih inovatif dan mengedepankan intelektualitas.
Kelima, pimpinan Fakultas Teknik agar memberikan peringatan terkait terjadinya pelanggaran pelaksanaan PPMB Fakultas Teknik Tahun 2022 dalam bentuk BEAT kepada Wakil Dekan III Fakultas Teknik selaku penasehat kegiatan BEAT, kepada ketua BEM Fakultas Teknik sebagai penanggungjawab kegiatan BEAT, Steering Comittee kegiatan BEAT dan Ketua Pelaksana kegiatan BEAT.
(hil/dte)