Penghadangan Truk Tambang Emas, Polisi: Ada Unsur Pidana, kita tindak tegas

Penghadangan Truk Tambang Emas, Polisi: Ada Unsur Pidana, kita tindak tegas

Ardian Fanani - detikJatim
Selasa, 04 Okt 2022 23:14 WIB
penghadangan massa terhadap kendaraan logistik pt bsi
Polisi akan tindak tegas blokade tak berizin warga (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi -

Polisi akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penghadangan kendaraan atau blokade jalan umum ilegal. Hal ini menyusul adanya aksi blokade jalan alias penghadangan kendaraan logistik perusahaan pelaku investasi PT Bumi Suksesindo (PT BSI) oleh Pokmas Tanjung Maju, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, beberapa waktu lalu.

Kanit Turjawali Polresta Banyuwangi Iptu Budi Mujiono, meminta agar masyarakat melapor jika ada penghadangan atau blokade jalan tanpa ijin.

"Silakan melapor kepada pihak kepolisian," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan ketika ada laporan dari masyarakat, pihaknya akan melakukan evaluasi. Pertama, ketika aksi blokade terjadi di wilayah Kecamatan Siliragung, maka yang akan turun ke lapangan adalah Polsek setempat. Di situ petugas akan melakukan koordinasi serta memberikan sosialisasi terkait aturan jalan.

"Kalau (aksi blokade atau penghadangan) tidak bisa ditanggulangi, maka akan diturunkan personel. Kami pasti turun, nanti dari Kabag Ops Polresta Banyuwangi, memerintahkan anggota dengan jumlah tertentu sesuai keadaan yang terjadi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dijelaskan bahwa definisi jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan nya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan atau air, serta di atas permukaan air. Kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Dan jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Sementara pada pasal 5 Ayat 2 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dijabarkan bahwa jalan merupakan prasarana distribusi barang dan jasa, serta merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Menurutnya, sebenarnya penutupan jalan diperbolehkan. Namun harus dilengkapi perizinan yang berlaku. Untuk tingkatan jalan desa, perizinan bisa diurus ditingkatan Polsek. Jika yang ditutup jalan kabupaten, maka perizinan bisa dilakukan di Mapolresta Banyuwangi.

Budi menambahkan meskipun aksi penutupan jalan dilengkapi izin, tetap tidak boleh merugikan pengguna jalan lain.

"Kalau (penutupan jalan oleh Pokmas Tanjung Maju, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung) ada izin, kita bisa evaluasi seperti apa, mengganggu atau tidak. Selama bisa dilewati dan anggota kita tempatkan disitu, dengan tujuan semua kegiatan dan aktivitas bisa berjalan semua," bebernya.

Kembali disampaikan oleh Budi, ketika masyarakat merasa terganggu dengan adanya aksi penutupan atau blokade jalan, kepolisian mengimbau untuk membuat laporan.

Jika pun jalan tetap diblokade tanpa alasan yang jelas, kata Budi, pihak Kepolisian juga bisa bertindak sesuai dengan aturan dalam Pasal 63 Ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dijelaskan bahwa kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan merupakan tindakan pidana.

Larangan aksi penghadangan atau blokade jalan juga diatur dalam Pasal 192 KUHP. Disitu ditegaskan, aksi merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan didarat maupun jalan di air, bisa dijerat pidana penjara.

"Nah, untuk ranah pidana, nanti dari pihak Polsek dan Kabag Ops yang menentukan. Akan dievaluasi seperti apa kondisinya, kalau kami ranahnya pelanggaran ketertiban," pungkasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads