Operasi Zebra Semeru digelar Polres Jombang selama 14 hari pada 3-16 Oktober 2022. Warga Kota Santri mesti menghindari 7 pelanggaran berikut ini agar tidak ditilang polisi.
Mulainya Operasi Zebra Semeru 2022 ditandai dengan apel gelar pasukan di Mapolres Jombang. Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat memimpin langsung apel tersebut.
Apel gelar pasukan diikuti personel gabungan dari P3M, Kodim 0814, Polres Jombang, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Ormas Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP), serta Senkom Mitra Polri dan RAPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhidayat menjelaskan Operasi Zebra kali ini mengedepankan preemtif dan preventif. Ia meminta anggotanya tidak menggelar razia lalu lintas secara stasioner. Karena penindakan terhadap para pelanggar menggunakan tilang elektronik statis maupun mobile.
"Operasi Zebra ini untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Sehingga tercipta kamseltibcarlantas yang kondusif di Kabupaten Jombang," terang Nurhidayat, Senin (3/10/2022).
Terdapat 7 pelanggaran lalu lintas yang diburu Satlantas Polres Jombang selama 14 Operasi Zebra. Yaitu pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor tidak memakai helm SNI dan pengendara mobil tidak memakai sabuk pengaman.
Selain itu, polisi juga memburu pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol atau narkoba, mengemudikan kendaraan sambil mengoperasikan ponsel, serta berkendara melawan arus lalu lintas.
"Ada tujuh prioritas pelanggaran dalam Operasi Zebra Semeru 2022. Antara lain pengendara ranmor menggunakan ponsel dan pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol," jelas Nurhidayat.
Nurhidayat mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Jombang selalu tertib dalam berlalu lintas. Sehingga kecelakaan lalu lintas bisa dicegah.
"Kami berharap dukungan seluruh komponen masyarakat agar kegiatan Operasi Zebra Semeru 2022 ini dapat berjalan dengan lancar dan tertib," tandasnya.
(dpe/iwd)