Komisi A DPRD Surabaya Desak Developer Darmo Hill Cabut Laporan Polisi Soal IPL

Komisi A DPRD Surabaya Desak Developer Darmo Hill Cabut Laporan Polisi Soal IPL

Esti Widiyana - detikJatim
Jumat, 30 Sep 2022 05:41 WIB
Hearing komisi A DPRD Jatim
Hearing komisi A DPRD Jatim (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Komisi A DPRD Surabaya menggelar hearing dengan pihak developer dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP). Agenda hearing ini terkait aduan warga Darmo Hill soal sengketa fasum, fasos dan iuran pengelolaan lingkungan (IPL).

Dalam hearing tersebut, Komisi A menganggap, persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan damai antarkedua belah pihak. Untuk itu, mereka mendesak developer Darmo Hill bisa mencabut laporan polisi ini.

"Kita juga menyayangkan tindakan pihak pengusaha dalam hal ini pengembang, yang melaporkan warga karena dugaan penggelapan uang IPL," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi asal Partai Golkar mengatakan, seharusnya warga memiliki wewenang pengelolaan IPL. Karena, di pemukiman tersebut sudah terbentuk RT/RW. Ia menyebut, di sana warga membeli tanah kapling, bukan membeli rumah. Sehingga, pihak developer tidak mempunyai wewenang mengelola fasum dan fasos, termasuk IPL.

"Semoga apa namanya pengusaha ini juga sadar akan kesalahannya. Pengusaha itu salah tangkap, ya salah tangkap. Dalam artian memaknai bahwa pengelolaan iuran RT itu harusnya melalui mereka," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi'i meminta pihak Polrestabes Surabaya untuk mengedepankan restorative justice. Sebab, masih banyak kasus yang lebih penting untuk menggunakan Pro Justisia.

"Karena warga ingin mengelola IPL-nya sendiri, mereka sudah 20 tahun di sana. Jadi, sudah selayaknya menjadi milik warga. Justru kita minta pihak ke developer, untuk IPL yang di-collect selama 20 tahun, untuk diaudit," ujarnya.

Menurutnya, developer Darmo Hill telah melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang tertera di UU Nomor 4 Tahun 1992, tentang perumahan. Dalam UU tersebut menyebutkan, developer perumahan dilarang menjual tanah kavling.

"Di dalam UU tersebut, menyebutkan pihak developer bisa dihukum sanksi pidana 2 tahun," tegasnya.

Sementara itu, staff DPRKPP Surabaya Farhan mengatakan, pihak developer pada tahun 2000 telah menyerahkan fasum seluas 1.600 meter persegi. Sedangkan di tahun 2002 menyerahkan 95 titik PJU.

"Sedangkan sisanya terkendala karena sertifikat induk hilang. Persoalan ini masih dalam proses untuk didata ulang. Dalam rapat terakhir tanggal 23 September 2022 kita minta ke pengembang supaya segera memasukkan berkas," jelasnya.

Sementara itu, pihak developer Darmo Hill masih konsisten melanjutkan proses hukum terkait tuduhan penggelapan IPL oleh pihak RT.

"Kami masih berproses di pengadilan, masih berproses hukum. Kami siap bermusyawarah dengan pihak manapun, tapi tidak dengan mencabut gugatan. Kita ini developer bukan pihak penjual tanah kavling," kata Dedi Prasetyo legal corporate PT Dharma Bhakti Adijaya sebagai Developer Darmo Hill.

Sedangkan Ketua RT 04/RW 05 Darmo Hill, Toni Sutikno mengatakan, pihaknya merasa terbantu dengan digelarnya RDP oleh Komisi A. "Sebelumnya kita merasa sendirian, atau berjuang sendirian selama ini. Kita dibantu oleh Komisi A untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Darmo hill," ujar Toni.

Toni mengatakan, baru mengetahui dalam RDP di Komisi A, jika pihak developer tidak boleh menjual tanah kavling. Tetapi, kenyataannya pihak developer menjual tanah kavling.

"Kita ini beli tanah kavling dan kita bangun rumah sendiri. 100 persen warga disini seperti itu. Padahal UU menyebutkan kalau developer jual kavling itu gak boleh, kenyataannya Darmo Hill ini malah jual kavling, bukan jual rumah," tegasnya.

Warga Darmo Hill pun berharap agar pihak developer segera mencabut laporan ke pihak Polrestabes Surabaya. "Jadi mudah-mudahan warga Darmo Hill berharap banyak dari rapat hearing yang digelar Komisi A ini, bisa menyelesaikan masalah kita," pungkasnya.

Sebelumnya, warga Darmo Hill sudah mendatangi kantor DPRKPP terkait fasum, fasos dan IPL. Bahkan pada sambat warga, pihaknya juga sudah menyampaikan ke Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi agar permasalahan ini segera selesai.




(hil/fat)


Hide Ads