Pemasangan tulisan gratis tersebut telah dilakukan di empat Samsat di Surabaya mulai dari Samsat Surabaya Timur, Samsat Surabaya Barat, Samsat Surabaya Selatan dan Samsat Surabaya Utara.
"Sebagaimana janji saya kemarin, atas informasi itu kita melakukan rapat koordinasi dengan tim pembina samsat Propinsi dan segera kami pasang sesuai harapan Ombudsman. Dan kita jadwalkan untuk secara rutin melakukan sidak di lapangan untuk memastikan agar dugaan pungli bisa ditepis," ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes M Taslim Chairuddin kepada detikJatim, Senin (26/9/2022).
Taslim menghimbau kepada masyarakat agar lebih memahami prosedur layanan di Samsat dan tidak menggunakan jasa calo.
"Imbauan kepada masyarakat untuk memahami persis prosedur pelayanan Samsat dan tidak menggunakan jasa calo atau biro jasa," imbuh Taslim.
Ombudsman Jatim menemukan praktik pungli di salah satu samsat di Surabaya. Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim Agus Muttaqin membeberkan, pihaknya telah melakukan investigasi di sejumlah Samsat Kota Surabaya. Hasilnya, pungli masih ditemukan.
"Pungli di Samsat kami masih memonitor terkait masukan tim ombudsman di lapangan subtansinya terkait pemenuhan standar pelayanan. Jadi temuan kami di loket samsat tidak terpenuhi soal standar biaya, sehingga tidak ada pencantuman gratis itu ditulis gratis," kata Agus di Surabaya, Minggu (18/9/2022).
Agus mengatakan di loket formulir samsat, seringkali wajib pajak dimintai uang formulir. Angkanya bervariasi, mulai Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu. Padahal, kata Agus, formulir seharusnya gratis tidak dipungut biaya.
"Jadi akhirnya kami minta itu dipenuhi pengelola samsat di seluruh Jatim di loket permohonan formulir itu kalau gratis ya ditulis gratis, kalau biaya itu ya ditulis biayanya berapa. Biar wajib pajak tahu," jelasnya.
(iwd/iwd)