Menkopolhukam Mahfud MD menyebut bahwa dana otonomi khusus (otsus) Papua tidak beres. Karena itulah dana otsus itu dinaikkan menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Khusus APBN.
"Tentang dana otsus, karena dana otsus itu diketahui sejak dulu pengelolaannya tidak beres, maka dana otsus itu sekarang jumlahnya dinaikkan. Dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari DAU," kata Mahfud kepada wartawan di JW Marriott Hotel, Minggu (25/9/2022).
Karena ketidakberesan tersebut pengelolaan Dana Otsus Papua saat ini dibagi dua dengan pengawasan ketat. Sebagian ditangani pemerintah pusat dan sebagian dikelola pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan sekarang pengelolaannya itu dibagi dua. Satu ditangani oleh pemerintah pusat sebanyak 1,25 persen. Kemudian yang 1 persen dikelola daerah. Tetapi semua pengawasannya diperketat," jelasnya.
Maka, nantinya pemerintah pusat akan menentukan tiap proyek apa yang dilakukan. Tentunya yang melaksanakan diperbolehkan daerah, meskipun dananya dikelola oleh pusat.
"Tapi ajukan proposal yang jelas, perencanaan yang jelas, lalu pemerintah pusat setuju, dananya bisa turun. Tetapi dengan pendampingan dan pengawasan," ujarnya.
Sisanya, lanjut Mahfud, bisa kelola oleh daerah. Tetapi juga harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Sehingga bedanya, 1,25 persen pilihan proyek dan programnya dibicarakan dengan pusat, diawasi dan dipertanggungjawabkan dengan ketat. Kemudian yang 1 persen pilihan programnya silahkan daerah, tapi tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum keuangan negara," pungkasnya.
(dpe/fat)