Seorang narapidana (Napi) di Rutan Perempuan Surabaya di Porong, Sidoarjo melahirkan anak kelimanya. Usai proses persalinan di Puskesmas napi tersebut kembali menjalani sisa masa tahanan.
Napi yang melahirkan itu AV (37) telah melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki dengan berat 3 kilogram. Ia tersandung kasus penipuan jual beli 700 karton minyak goreng dan divonis 12 bulan. Av sendiri telah menghuni Rutan Perempuan Surabaya di Porong sejak 27 Juli 2022.
AV masuk Puskesmas Porong pada Selasa (20/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian menjalani proses kelahiran secara normal di Puskesmas, lahir seorang bayi laki-laki dengan berat badan 3 kilogram. Saat proses kelahiran ditunggu oleh suami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Surabaya di Porong, Siti Viona Aidilla mengatakan AV usai menjalani proses persalinan di Puskesmas Porong kembali menjalani sisa masa tahanan.
"AV masuk ke Rutan Perempuan Surabaya di Porong pada 27 Juli 2022. Kalau tidak ada aral yang bersangkutan bebas pada bulan April 2023. Karena dia sedang melakukan perawatan bayi, kami akan mengajukan asimilasi," kata Viona di Rutan Kamis (22/9/2022).
Baca juga: KPK Ternyata OTT Hakim Agung |
Viona mengatakan napi perempuan yang melahirkan bisa merawat anaknya selama 2 tahun di rutan, dan setelahnya bisa diserahkan ke keluarga. Namun pada kasus AV, asimilasi diajukan karena AV hanya ditahan 1 tahun. Dan setelah asimilasi disetujui, AV bisa bebas murni.
Viona menjelaskan AV sedang diusulkan asimilasi rumah. Tinggal menunggu proses untuk mengajukan, selanjutnya akan dilakukan wawancara kepada yang bersangkutan. Pengajuan itu dilakukan ke Bapas.
Proses asimilasi tersebut memakan waktu satu hingga dua minggu. Selama menunggu asimilasi disetujui, VA harus merawat bayinya selama satu hingga dua minggu di rutan.
"Karena Napi ini divonis hanya satu tahun, proses tersebut hanya butuh waktu tidak lama sekitar satu sampai dua minggu. Setelah SK asimilasi turun napi tersebut akan bebas," tandas Voina.
(abq/iwd)