Masyarakat dibikin kaget beredarnya rumor kenaikan tarif penyeberangan kapal Ketapang-Gilimanuk. Sebuah selebaran informasi yang menunjukkan kenaikan tarif itu tersebar luas di media sosial.
Padahal sebelumnya, Kemenhub telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.
Dengan surat tersebut, terjadi kenaikan rata-rata 11,79% untuk 23 lintas penyeberangan antar provinsi di Indonesia yang harusnya berlaku 19 September 2022. Sayangnya surat keputusan itu disebut ditarik kembali.
Terkait selebaran tersebut Kepala ASDP Ketapang Banyuwangi, Yasin saat dikonfirmasi mengatakan sampai saat ini belum ada kenaikan tarif penyeberangan. Kebijakan naik tidaknya tarif ditentukan langsung kemenhub.
"Hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari kementerian. Sehingga kami masih menggunakan tarif lama. Saat ini pelayanan masih berjalan lancar dan normal," kata Hasan kepada detikJatim, Rabu (21/9/2022).
Terkait selebaran yang beredar, Yasin menyebut tidak mengetahui secara pasti sumber tersebut.
(fat/iwd)