Beredar Hoaks Tarif Tiket Penyeberangan Naik, ASDP Ketapang Beber Faktanya

Beredar Hoaks Tarif Tiket Penyeberangan Naik, ASDP Ketapang Beber Faktanya

Ardian Fanani - detikJatim
Rabu, 21 Sep 2022 14:20 WIB
pelabuhan ketapang
Pelabuhan Ketapang (Foto: Ardian Fanani/detikcom)
Banyuwangi -

Masyarakat dibikin kaget beredarnya rumor kenaikan tarif penyeberangan kapal Ketapang-Gilimanuk. Sebuah selebaran informasi yang menunjukkan kenaikan tarif itu tersebar luas di media sosial.

Padahal sebelumnya, Kemenhub telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.

Dengan surat tersebut, terjadi kenaikan rata-rata 11,79% untuk 23 lintas penyeberangan antar provinsi di Indonesia yang harusnya berlaku 19 September 2022. Sayangnya surat keputusan itu disebut ditarik kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait selebaran tersebut Kepala ASDP Ketapang Banyuwangi, Yasin saat dikonfirmasi mengatakan sampai saat ini belum ada kenaikan tarif penyeberangan. Kebijakan naik tidaknya tarif ditentukan langsung kemenhub.

"Hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari kementerian. Sehingga kami masih menggunakan tarif lama. Saat ini pelayanan masih berjalan lancar dan normal," kata Hasan kepada detikJatim, Rabu (21/9/2022).

ADVERTISEMENT

Terkait selebaran yang beredar, Yasin menyebut tidak mengetahui secara pasti sumber tersebut.

"Dari mana sumbernya? Yang pasti dari kami tidak mengatakan seperti itu (seperti yang di selebaran). Nanti akan kami sampaikan secara resmi ketika memang sudah ada kebijakan dari kementerian," tegasnya.

Yasin menyebut seyogyanya ketika harga BBM naik juga akan berdampak pada tarif angkutan. Mengingat BBM adalah komoditi dasar yang menunjang mobilitas transportasi.

"Tapi kami belum bisa memprediksikan berapa kenaikannya. Karena itu menjadi wewenang kementerian. Tugas kami hanya memastikan kelancaran operasional saja," pungkasnya.

Dalam selebaran itu, tertulis tarif penumpang 1 naik dari Rp 15 ribu menjadi Rp 19 ribu. Tarif Ibu dan Bayi naik dari Rp 17 ribu menjadi Rp 22 ribu. Golongan 1 sepeda kayuh Rp 16 ribu menjadi Rp 20 ribu.

Golongan 2 motor naik dari Rp 34 ribu menjadi Rp 43 ribu. Golongan 3 moge Rp 46 ribu menjadi Rp 58 ribu. Golongan 4A Mobil Pribadi dari Rp 189 ribu naik jadi Rp 242 ribu. Golongan 4B pick up dari Rp 165 ribu jadi Rp 211 ribu.

Golongan 5A Bus Mini dari Rp 362 ribu jadi Rp 463 ribu. Golongan 5B Truk Sedang dari Rp 275 ribu naik jadi Rp 352 ribu.

Golongan 6A Bus Besar dari yang sebelumnya Rp 542 ribu naik jadi Rp 694 ribu. Golongan 6B Truk Besar dari Rp 454 ribu naik jadi Rp 581 ribu.

Golongan 7 Tronton dari sebelumnya Rp 559 ribu naik menjadi Rp 716 ribu. Golongan 8 Kontainer dari Rp 802 ribu naik menjadi Rp 1.027.000. Golongan 9 dari Kontainer >12 M dari Rp 1.119.000 naik menjadi Rp 1.443.000.

Halaman 2 dari 2
(fat/iwd)


Hide Ads