30 Orang Terlibat Kasus Calo PPPK di Ponorogo, Siapa saja?

30 Orang Terlibat Kasus Calo PPPK di Ponorogo, Siapa saja?

Charolin Pebrianti - detikJatim
Rabu, 21 Sep 2022 13:53 WIB
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Ponorogo Andi Susetyo
Kepala BKPSDM Ponorogo Andi Susetyo. (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Kasus dugaan calo Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Ponorogo mulai terungkap. Ada sebanyak 30 orang yang terlibat dalam calo penerimaan PPPK tersebut.

"Ada 1 orang swasta, 1 pensiunan, 1 PNS dan 27 PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Andi Susetyo kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Andi menjelaskan bahwa 1 orang swasta yang terlibat berasal dari Jombang. Orang swasta itu berinisial D yang mengaku sebagai salah satu panitia Panselnas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total ada Rp 600 juta yang disetor ke orang berinisial D," terang Andi.

Sedangkan yang menyetorkan uang itu, kata Andi, adalah seorang PNS yang juga koordinator PPPK berinisial A. Menurut Andi, A tidak menerima manfaat dari uang itu. Hanya menyetor ke pihak D.

ADVERTISEMENT

Andi juga merinci tentang sanksi yang akan diterapkan kepada orang-orang yang terlibat. Terutama bagi seorang PNS yang terlibat, sanksi yang diberikan adalah pemberhentian dari jabatan atau jabatan fungsional menjadi staf biasa.

"PNS mendapat sanksi pemberhentian dari jabatannya atau jabatan fungsional jadi staf biasa selama 1 tahun," ujar Andi.

Sementara, bagi 27 PPPK, kategori pelanggaran yang mereka lakukan bervariasi. Mulai dari ringan, sedang, hingga berat. PPPK yang masuk kategori berat ada 3 orang, kemudian 9 orang kategori sedang, dan 15 orang termasuk kategori ringan.

Ada pun sanksi untuk kategori berat adalah pemotongan gaji 5 persen selama 12 bulan. Untuk kategori sedang ada sanksi pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan, dan kategori ringan pemotongan gaji 5 persen selama 6 bulan.

"Saat ini ada 16 ijazah yang masih dibawa calo. Kami usahakan supaya kembali," papar Andi.

Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan ancaman kepada para oknum yang terlibat calo, jika sampai akhir tahun ijazah korban tidak segera dikembalikan maka para calo itu akan dilaporkan ke polisi.

"Pokoknya calo ini kami laporkan, paling lama akhir tahun ijazah harus dikembalikan. Kalau tidak, berurusan (dengan) hukum," pungkas Giri.




(dpe/iwd)


Hide Ads