Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) diamankan pada Rabu (14/9) malam. Meski sekarang sudah pulang ke rumah, MAH berstatus tersangka.
"Dua hari dua malam diamankan dan pemeriksaan polisi," ujar MAH kepada detikJatim di rumahnya, Sabtu (17/9/2022).
MAH merupakan warga Desa Banjaransari Kulon, Kecamatan Dagangan. Usai diamankan, ia dibawa ke Mabes Polri di Jakarta. Ia tiba pada Kamis (15/9) pukul 07.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum dibawa ke Mabes Polri, MAH menjalani pemeriksaan di Polsek Dagangan selama sekitar 4 jam. Mulai pukul 18.30 WIB hingga 23.30 WIB.
"Diamankan selama dua hari sejak Rabu hingga Jumat, 14-16 September 2022 kemarin. Paling lama interogasi di Mabes Polri," kata MAH.
Saat diinterogasi di Mabes Polri, Agung bercerita, polisi menyita ponsel miliknya yang baru dibeli dengan uang hasil penjualan ponsel lama. Polisi juga menunjukkan ponselnya yang lama sebagai barang bukti.
"Iya ponsel (yang dijual Rp 5 juta) ada di Jakarta di Mabes Polri. Beserta ponsel yang baru saya beli juga disita buat barang bukti. Jadi total dua ponsel dari saya untuk barang bukti," terangnya.
Agung menambahkan, lalu dirinya dapat ponsel gratis dari polisi agar tetap bisa berkomunikasi. Sebab, ponselnya yang baru juga diamankan.
"Ini ponsel diberi Pak Polisi kemarin waktu saya dikabarkan menghilang," terang MAH.
Ia sempat dikabarkan menghilang pada Jumat (16/9) sekitar pukul 13.00 WIB. MAH baru pulang ke rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB. Rumahnya di Desa Banjaransari Kulon, Kecamatan Dagangan, Madiun.
MAH mengaku tidak menghilang. Waktu itu ia hanya pergi ke Polsek Dagangan untuk mengambil ponsel pemberian polisi. Ponsel itu bukan ponsel lama yang diamankan, namun ponsel baru.
(sun/sun)