Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek mengesahkan APBD Perubahan 2022 setelah proses pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif. Dalam postur APBD-P itu terdapat tambahan anggaran Rp 60 miliar untuk infrastruktur.
Pengesahan Ranperda APBD Perubahan 2022 itu disahkan menjadi Perda APBD Perubahan 2022 melalui sidang paripurna yang digelar di kantor DPRD Trenggalek pada Selasa (13/9/2022) siang.
"Paripurna ini adalah persetujuan APBD Perubahan 2022 dan sudah dilaksanakan tepat waktu," kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, usai mengikuti sidang paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dalam postur APBD-P tersebut terdapat tambahan anggaran Rp 60 miliar yang khusus dialokasikan untuk perbaikan sejumlah infrastruktur di Trenggalek. Tambahkan dana itu sebagian akan digunakan untuk memperbaiki sejumlah ruas jalan yang berlubang.
"Kami masih punya waktu empat bulan. Semoga bisa mengerjakan dengan baik. Selama ini banyak keluhan di masyarakat jalan rusak jeglongan sewu (lubang seribu) dan sebagainya, semoga bisa diakselerasi. Sehingga pasca-COVID pemulihannya bisa cukup baik," jelasnya.
Lebih lanjut Arifin menambahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk penanganan dampak inflasi kenaikan BBM.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan APBD Perubahan Trenggalek 2022 telah disahkan tepat waktu. Pihaknya juga mengapresiasi komitmen pemerintah daerah yang secara khusus mengalokasikan tambahan anggaran Rp 60 miliar untuk infrastruktur.
"Semoga bisa segera kita laksanakan, ini sesuai kebutuhan masyarakat," kata Doding.
(ncm/ega)