Ada Mekanismenya, Anang Tak Bisa Langsung Mundur dari Ketua DPRD Lumajang

Ada Mekanismenya, Anang Tak Bisa Langsung Mundur dari Ketua DPRD Lumajang

Nur Hadi Wicaksono - detikJatim
Senin, 12 Sep 2022 20:24 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Bukasan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Bukasan menjelaskan mekanisme pengunduran diri Ketua DPRD. (Foto: Nur Hadi Wicaksono/detikJatim)
Lumajang -

Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri itu diambil setelah dirinya tak hafal Pancasila hingga viral di media sosial. Namun, ada mekanisme yang harus dilalui Anang untuk mundur secara resmi dari kursi Ketua DPRD.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Bukasan, dalam PP nomor 18 tahun 2017 serta Tata Tertib, pergantian Ketua DPRD Kabupaten Lumajang bisa dilakukan melalui sejumlah tahapan. Partai politik yang menaungi, dalam hal ini PKB, harus mengajukan pergantian.

Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Badan Musyawarah, lalu pembahasan di rapat paripurna pergantian ketua DPRD Kabupaten Lumajang dan menyampaikan hasilnya kepada Gubernur Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengunduran diri ketua DPRD itu ada mekanisme yang harus dilalui yaitu partai politik menyampaikan pengunduran diri dilanjutkan dengan pembentukan badan musyawarah dan rapat paripurna, hasilnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur," papar Bukasan kepada detikJatim, Senin (12/9/2022).

Sebelum ada rapat paripurna, Anang masih sah menjabat Ketua DPRD Lumajang.

ADVERTISEMENT

"Ketua DPRD Kabupaten Lumajang masih bapak Anang," kata Bukasan.

Bukasan sendiri tidak menyangka bahwa Anang akan mengundurkan diri. Dia cukup kaget dengan keputusan tersebut.

"Saya pikir ini di luar dugaan saya ketika ketua (Anang) menyampaikan pengunduran diri sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lumajang," ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Lumajang lainnya, Akhmat. Dia cukup kaget dengan keputusan Anang. Namun menurutnya, pengunduran diri itu hanya keputusan pribadi, bukan organisatoris.

"Kami kaget ketika menyampaikan pengunduran diri, namun beliau menyampaikan keputusan pribadi dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," kata Akhmat.




(dte/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads