Tarif Ojol di Jatim Mulai 10 September 2022

Tarif Ojol di Jatim Mulai 10 September 2022

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 07 Sep 2022 16:15 WIB
ojol
Ilustrasi/Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Surabaya -

Pemerintah secara resmi telah menaikkan tarif ojek online (ojol). Berikut tarif baru di Jatim yang akan berlaku mulai 10 September 2022.

Terkait tarif ojol ini, Jatim masuk Zona I. Zona I meliputi Sumatra, Bali dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

Berikut rincian tarif ojol baru untuk Zona I:

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
  • Biaya jasa batas atas Rp 2.500 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Ada beberapa faktor yang menyebabkan naiknya tarif ojol. Seperti yang disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).

Hendro menambahkan, tarif baru itu akan berlaku mulai 10 September 2022. Biaya jasa batas bawah Rp 2.000 per km.

ADVERTISEMENT

"Tanggal 10, 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan," lanjutnya.

Saat ini, ojol menjadi salah satu jasa yang diandalkan masyarakat. Terutama di daerah yang transportasi umumnya belum terintegrasi dengan baik.

Jasa yang ditawarkan ojol juga cukup beragam. Tidak hanya menjemput dan mengantarkan Anda ke tujuan, tapi juga bisa mengantarkan makanan dan lain-lain.




(sun/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads