Sebanyak 1.564 calon penumpang kereta api (KA) terpaksa ditolak karena tidak memenuhi persyaratan vaksin booster. Pemberlakuan sejak 30 Agustus 2022 mensyaratkan calon penumpang usia di atas 18 tahun wajib vaksin booster dan usia 6-17 tahun telah menjalani vaksin dosis 2.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan pihaknya memberikan batas transisi sosialisasi aturan terbaru kepada masyarakat mulai 30 Agustus sampai 12 September. Bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi bisa membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.
"Sejak 30 Agustus 2022, KAI Daop 8 Surabaya menolak 1.564 calon penumpang yang tidak memenuhi syarat sesuai SE Kemenhub No. 84 tahun 2022. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," kata Luqman, Selasa (6/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luqman mengatakan, bahwa KAI Daop 8 Surabaya saat ini memiliki layanan vaksinasi gratis di 3 stasiun. Yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, dan Stasiun Malang.
"Sejak hadirnya layanan ini pada 16 Juli, KAI Daop 8 Surabaya telah melayani sebanyak 1.419 pelanggan yang melakukan vaksinasi di stasiun," ujarnya.
Untuk vaksin booster di stasiun syarat mudah. Yakni memiliki kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas dibayarkan dan identitas pribadi. Pelaksanaan vaksinasi paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
KAI Daop 8 Surabaya juga mengimbau kepada seluruh calon pelanggan untuk memperhatikan kembali jadwal keberangkatan, dan dapat memanfaatkan layanan yang dihadirkan oleh KAI.
"KAI berkomitmen menanggulangi penyebaran COVID-19 dengan menerapkan aturan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya.
(fat/fat)