Tolak Keras BBM Naik, Ribuan Buruh SPN Jatim Bakal Demo Ngeluruk Grahadi

Tolak Keras BBM Naik, Ribuan Buruh SPN Jatim Bakal Demo Ngeluruk Grahadi

Suparno - detikJatim
Sabtu, 03 Sep 2022 23:39 WIB
Buruh berunjukrasa di Grahadi
Ilustrasi demo buruh di Grahadi. (Foto: dok. detikJatim)
Sidoarjo -

Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Timur menolak keras kenaikan BBM. Kenaikan harga BBM disebut sama sekali tidak memihak kepada pekerja.

Ketua DPD SPN Jatim Nuryanto menyampaikan itu dalam Focus Group Discussion (FGD) menyikapi dampak harga BBM dalam perspektif pekerja, dunia usaha, dan pemeliharaan kamtibmas di Sidoarjo.

Nuryanto mengatakan teman-temannya dari SPN Jatim menolak adanya kenaikan harga BBM. Kenaikan harga BBM itu menurut pekerja dianggap belum tepat. Karena UMK tahun ini tidak naik ditambah harga BBM naik. Pasti inflasinya tinggi, sementara daya beli pekerja akan semakin rendah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini pemerintah belum mencabut PP 36. Sementara itu rumusan PP 36 upah buruh tidak akan naik lagi. Sehingga teman-teman SPN tetap bahwa kenaikan harga BBM menolak karena belum tepat," kata Nuryanto usai diskusi menyikapi dampak harga BBM di Sidoarjo, Sabtu (3/9/2022).

Nuryanto menjelaskan dengan adanya kenaikan harga BBM itu dipaksakan untuk naik. Maka pihak pekerja jelas menolak. Tetapi ada solusi yang tidak memberatkan pekerja dengan cara dikaji lebih dulu.

ADVERTISEMENT

Tingkat penghasilan masyarakat menurutnya juga harus dipertimbangkan dengan tingkat kebutuhan. Bisakah pemerintah mengendalikan harga kebutuhan pokok.

"Ini yang diharapkan oleh teman-teman SPN, prinsipnya kami tetap menolak karena kurang tepat, karena pasca pandemi semua pekerja itu belum puluh ekonominya," jelas Nuryanto.

Ia menambahkan pihaknya menerima instruksi dari DPP bahwa seluruh SPN di daerah akan melakukan aksi penolakan terkait kenaikan harga BBM. Rencananya akan dilakukan tanggal 6 September 2022.

"Rencana ribuan pekerja akan memadati Grahadi/DPRD Jatim untuk menolak kenaikan harga BBM. Selain itu juga menuntut Omnibus Law dibatalkan, dan menetapkan kenaikan UMK, dan UMSK 2023," ujar Nuryanto.




(dpe/iwd)


Hide Ads