Nenek di Ngawi Tewas Tersetrum Jebakan Tikus Listrik yang Dipasangnya Sendiri

Nenek di Ngawi Tewas Tersetrum Jebakan Tikus Listrik yang Dipasangnya Sendiri

Sugeng Harianto - detikJatim
Sabtu, 03 Sep 2022 13:07 WIB
nenek tewas tersengat jebakan tikus
Nenek di Ngawi tewas tersengat jebakan tikus listrik (Foto: Sugeng Harianto)
Ngawi -

Seorang nenek tewas tersengat listrik jebakan tikus di sawahnya sendiri. Ironisnya, nenek itu sendiri yang memasang jebakan tikus tersebut.

Korban adalah J (77), warga Dusun Pangkur, Desa Kartoharjo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Korban ditemukan tergeletak di pematang sawah miliknya sendiri.

"Benar, kami menerima laporan dari Kades Kartoharjo bahwa telah ditemukan orang meninggal dunia di area persawahan karena tersengat jebakan tikus beraliran listrik, korbannya warga sekitar memasang jebakan tikus di sawahnya dan bernama J, perempuan, usia 77 tahun," kata Kapolsek Ngawi AKP Suyadi saat dikonfirmasi detikJatim Sabtu (3/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut keterangan saksi, kata Suyadi, korban ditemukan sekira pukul 05.30 WIB oleh warga sekitar yang melihat sawah di sebelah korban. Korban yang hidup sendiri di rumah ditemukan dalam keadaan terlentang di area persawahan dan diketahui sudah dalam kondisi meninggal dunia.

'Jadi salah satu saksi yang sawahnya berdampingan milik korban melihat seseorang tergeletak dan diketahui sudah meninggal dunia. Kemudian langsung lapor ke perangkat desa dan di teruskan ke Polsek," kata Suyadi.

ADVERTISEMENT

Suyadi menambahkan bahwa hasil otopsi tidak ditemukan tanda kekerasan melainkan hanya terdapat luka bakar di beberapa bagian tubuh korban. 'Jadi hasil pemeriksaan tim media korban kondisi terdapat luka bakar di beberapa bagian tubuh akibat tersengat listrik," jelas Suyadi.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, menyebutkan dengan kejadian tersebut, ia mengimbau kepada pemilik sawah agar tidak menggunakan jebakan tikus yang beraliran listrik.

"Kami imbau kepada masyarakat juga pemilik sawah, agar jangan pernah menggunakan jebakan tikus beraliran listrik dengan sengaja, karena ada ancaman hukumannya," papar Dwiasi.

"Sesuai pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun, atau kurungan selama lamanya 1 tahun," tandas Dwiasi.




(iwd/iwd)


Hide Ads