Dalam beribadah, umat Islam diberi keringanan dan kemudahan oleh Allah SWT. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah salat qasar.
Salat qasar berbeda dengan salat jamak. Kata qasar berarti meringkas. Sehingga salat qasar adalah meringkas salat menjadi 2 rakaat.
Namun, hanya salat dengan jumlah 4 rakaat yang boleh diqasar seperti zuhur, asar dan isya. Salat subuh dan magrib tidak boleh diqasar.
Keringanan meringkas salat diberikan Allah SWT bagi hamba-Nya yang melakukan perjalanan jauh, agar tetap nyaman dan tidak meninggalkan salat. Keringanan salat qasar telah tercantum di Al-Qur'an
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Artinya: Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar salat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu, (QS An Nisa: 101)
Syarat Sah Salat Qasar
Berikut syarat sah salat qasar seperti dikutip dari buku Fiqih Musafir: Petunjuk Shalat Jama' dan Qashar karangan Muhammad Sholeh.
- 1. Jarak minimal berpergian adalah setara dengan waktu dua hari perjalanan dengan berjalan kaki. Yakni 16 farsah (1 farsah sama dengan 5.541 meter). Disebutkan pula bahwa jarak perjalanan harus mencapai 2 marhalah atau sekitar 119,9 km.
- Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai jarak perjalanan. Ada yang berpendapat 138 km dan ada pula yang berpendapat 81 km.
- 2. Berpergian tidak dimaksudkan untuk melakukan maksiat.
- 3. Salat yang boleh diqasar adalah salat yang berjumlah 4 rakaat.
- 4. Orang yang melakukan salat qasar tidak diperbolehkan makmum kepada orang yang bukan musafir.
- 5. Salat qasar dapat dilakukan ketika masih berada dalam perjalanan.
- 6. Menghindari hal-hal yang merusak niat qasar. Seperti timbulnya keraguan saat menentukan antara melakukan qasar atau tidak.
- 7. Niat salat qasar dilakukan saat takbiratul ihram.
Simak Video "Video: Hukum Menjamak Salat karena Terjebak Macet"
(sun/sun)